Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Kegiatan Belajar di Sekolah SPK Tak Terkendala Covid-19

Mediaindonesia.com
27/7/2020 09:47
Kegiatan Belajar di Sekolah SPK Tak Terkendala Covid-19
Temasek Independent School.(ISTIMEWA)

OPERASIONAL sekolah satuan pendidikan kerja sama (SPK) tidak terdampak oleh pandemi virus korona (Covid-19). Selain kegiatan belajar mengajar yang tidak terkendala meski harus belajar secara dalam jaringan (online), jumlah siswa baru yang masuk pada tahun ajaran 2020/2021 pun tidak berkurang meski untuk bersekolah di SPK memerlukan biaya yang relatif mahal.

Salah satunya kegiatan belajar mengajar sekolah SPK di Temasek Independent School (TIS) yang berada di Jalan Sindang Sirna, Kota Bandung, tidak terdampak pandemi Covid-19.

Kepala Sekolah TIS, Sylva Sagita mengatakan, proses pendidikan di sekolahnya tidak terkendala meski siswa harus belajar secara online.

Baca Juga: Komisi X Minta Kemendikbud Kembalikan Tunjangan Profesi Guru

Apabila di sejumlah sekolah lain terutama yang berada di pelosok  daerah, para siswa mengalami kesulitan untuk mendapat akses jaringan internet, lembaga pendidikan TIS yang terafiliasi dengan Cambridge tidak menghadapi kendala.

Sylvia Sagita mengatakan para siswa yang berada di daerah perkotaan memiliki akses jaringan internet dengan mudah. “Bahkan sebelum pandemi Covid-19 merebak, TIS telah membiasakan para muridnya melakukan kegiatan belajar mengajar melalui internet,” jelasnya.

Baik para siswa dan para orangtua siswa tidak pernah mengeluhkan akses internet untuk kegiatan belajar mengajar. Bahkan, menurut Sylva, semua siswa di rumahnya telah memiliki jaringan internet dengan kecepatan tinggi di rumahnya masing-masing.

Baca Juga: Komitmen Sekolah SPK bagi Dunia Pendidikan Indonesia

Mahalnya biaya untuk internet pun tidak pernah dikeluhkan oleh orangtua siswa TIS karena mereka semua berasal dari keluarga mampu. "Siswa juga sudah punya HP (handphone) masing-masing," kata Sylva yang menangani pendidikan di tingkat SMP dan SMA di TIS tersebut.

Tanggung jawab yang diberikan sekolah kepada siswa pun nyaris tidak berkurang meski tidak belajar tatap muka. Sebab, menurut Sylva, jam belajar sekolah nyaris tidak berbeda meski dilakukan secara online.

Jika belajar tatap muka dimulai pukul 07.30 dan berakhir 14.30, menurutnya belajar online ini dimulai pada pukul 07.50. "Sama dengan ketika luring (luar jaringan). Siswa diberi berbagai mata pelajaran, lalu ada istirahat dan berakhir pukul 14.30," katanya.

Baca Juga: Penghentian Tunjangan Guru Sekolah SPK Langgar Hukum

Berbagai pengajaran terbaik yang diberikannya ini sebanding dengan jumlah biaya yang harus disiapkan orangtua siswa. Sekolah swasta yang berada di wilayah utara Bandung ini menerapkan biaya sekitar Rp5 juta setiap bulan per siswa.

"Dalam setiap tahunnya, kami hanya menerima 20 siswa baru, baik itu SMP maupun SMA," ujar Sylva.

Dengan kemandiriannya yang seperti ini, lanjut Sylva, TIS tidak memerlukan bantuan dana dari pemerintah baik yang bersumber dari APBN maupun APBD. "Kami tidak menerima BOS, atau bantuan dana lainnya dari pemerintah. Selain karena kami swasta, untuk operasional kami juga sudah tertutupi dari biaya siswa," katanya.

Baca Juga: FSGI: Sekolah SPK Wajib Sejahterakan Guru

Bahkan, Sylva memastikan kesejahteraan guru sudah tercukupi. "Tingkat kesejahteraan baik, untuk guru tetap gaji pokok di atas rata-rata UMR (upah minimum regional). Selain gaji pokok, guru ada tunjangan hari raya (THR), tunjangan kesehatan, tunjangan pengembangan profesional, makan siang, apresiasi kinerja," ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriawan Salim menuturkan, sekolah satuan pendidikan kerja sama (SPK) memiliki kewajiban untuk menyejahterakan guru yang bekerja di lingkungannya. Terlebih, uang pangkal dan SPP (sumbangan pembinaan pendidikan) di sekolah SPK lebih mahal jika dibandingkan dengan sekolah pada umumnya.

"Karena memang SPP-nya relatif, kemudian uang pangkalnya relatif mahal, kegiatan-kegiatannya juga seperti itu, artinya ada kewajiban yayasan untuk memberikan tunjangan yang lebih atau kesejahteraan yang lebih kepada guru-guru SPK ini, karena tadi, sumber keuangannya berbeda dari sumber keuangan sekolah pada umumnya," kata Satriawan saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (23/7).

Namun, menurut Satriawan, ada beberapa sekolah SPK yang kurang memperhatikan kesejahteraan gurunya. Oleh sebab itu, banyak guru SPK yang kemudian protes saat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghapus tunjangan guru SPK melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020.

"Saya menangkap bahwa ketika guru-guru SPK ini meminta kesejahteraan kepada Kemendikbud dalam hal tunjangan, ini sebenarnya peringatan juga bagi yayasan agar mereka lebih memperhatikan kesejahteraan guru-guru mereka," tandasnya. (BY/AW/OL-09)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik