Headline

Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.

DPR Ingin Kimia Farma Produksi Sendiri Obat Covid-19

Zubaedah Hanum
21/7/2020 13:45
DPR Ingin Kimia Farma Produksi Sendiri Obat Covid-19
Sejak Januari 2020, Kimia Farma tergabung dalam Holding BUMN Farmasi. Holding dibentuk untuk mencapai kemandirian industri farmasi nasional.(Antara)

WAKIL Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih meminta BUMN PT Kimia Farma tidak lagi bergantung kepada bahan baku impor dalam memenuhi kecukupan obat di dalam negeri, selama pandemi covid-19.  Ia menekankan hal itu saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI ke pabrik PT Kimia Farma Sungwun Pharmacopia, Bekasi, Senin (20/7).

Dalam keterangan yang dirilis di laman DPR, Selasa (21/7), Gde mengatakan, kunjungan itu bertujuan untuk mengetahui lebih besar kapasitas Kimia Farma dalam memproses bahan-bahan obat yang berpotensi untuk menanggulangi Covid-19.

Berdasarkan hasil tinjauan Komisi VI DPR RI itu, DPR menyimpulkan bahwa Kimia Farma berpotensi memproduksi bahan baku obat-obatan dengan tanpa harus lagi mengimpor. Untuk itu, legislator dapil Bali itu mengatakan pihaknya akan mengusulkan kepada pemerintah agar Kimia Farma mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN).

"Ke depannya, kami usulkan Kimia Farma kepada Pemerintah untuk mendapatkan PMN. Disisi lain, kami juga sangat concern terhadap TKDN. Karena, di Indonesia sudah ada sebenarnya bahan-bahan baku obat-obatnya. Sehingga, pengolahannya kami genjot. Sehingga, kami betul-betul berharap Kimia Farma nantinya benar-benar bisa menurunkan bahan baku impor untuk obat-obatan tersebut," pungkasnya.

Pertama di Indonesia
Dilansir dari laman perusahaan, Kimia Farma didirikan pada 1817 oleh Pemerintah Hindia Belanda dan menjadi perusahaan industri farmasi pertama di Indonesia. Nama perusahaan ini pada awalnya adalah NV Chemicalien Handle Rathkamp & Co.

Berdasarkan kebijaksanaan nasionalisasi atas eks perusahaan Belanda di masa awal kemerdekaan, pada 1958, Pemerintah Republik Indonesia melakukan peleburan sejumlah perusahaan farmasi menjadi PNF (Perusahaan Negara Farmasi) Bhinneka Kimia Farma.

Pada 16 Agustus 1971, bentuk badan hukum PNF diubah menjadi Perseroan Terbatas, sehingga nama perusahaan berubah menjadi PT Kimia Farma (Persero). Pada 4 Juli 2001, PT Kimia Farma (Persero) kembali mengubah statusnya menjadi perusahaan publik, PT Kimia Farma (Persero) Tbk, dalam penulisan berikutnya disebut Perseroan.

Saat ini, perusahaan menyediakan pelayanan kesehatan terintegrasi dari hulu ke hilir dengan bidang usaha utama yaitu, manufaktur farmasi yang didukung oleh riset dan pengembangan; distribusi dan perdagangan; pemasaran; ritel farmasi; laboratorium klinik dan klinik kesehatan

Hasil produksi yang di buat oleh Pabrik Farmasi perusahaan baik produk obat-obat kimia, Formulasi dan herbal, dibagi dalam 6 (enam) lini produksi yaitu etikal, obat bebas, generik, narkotika, lisensi dan bahan baku.

Hampir semua kelas terapi diakomodasi oleh produk perusahaan yang terdiri lebih dari 385 item produk dan dipasarkan keseluruh Indonesia serta di ekspor ke beberapa negara melalui jaringan distribusi perseroan atau yang memiliki perjanjian dengan perseroan. Sebagai bagian dari tanggung jawab sosialnya Kimia Farma berkomitmen untuk memastikan pasokan obat generik yang tetap ke pasar.

Saat ini, lima fasilitas produksi yang tersebar di kota-kota besar di Indonesia merupakan tulang punggung dari segmen bisnis manufaktur Perseroan dimana kelimanya telah mendapat sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan sertifikat ISO 9001, ISO 9002 dan ISO 14001 dari institusi luar negeri. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya