Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

BP2MI Bongkar Praktik Pengiriman Pekerja Migran Ilegal

Suryani Wandari Putri Pertiwi
15/7/2020 16:18
BP2MI Bongkar Praktik Pengiriman Pekerja Migran Ilegal
Sejumlah PMI yang dipulangkan pemerintah Malaysia karena tidak memiliki paspor dan izin kerja.(Antara/Jessica Helena)

BADAN Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) membongkar kasus pengiriman calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Temuan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga. Petugas kemudian melakukan inspeksi mendadak pada Senin (13/7) lalu.

"Lokasi penampungan tepatnya berada di perumahan Cileungsi, Bogor, yang merupakan rumah tinggal, bukan balai latihan," papar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers, Rabu (15/7).

Baca juga: Presiden Dukung BP2MI Lawan Sindikasi Penempatan PMI Ilegal

Mengacu pada regulasi, perusahaan penempatan PMI harus menampung calon pekerja di Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN). "Tidak memperkenankan siapapun, atas nama apapun, untuk menampung PMI di rumah tinggal. Yang diperkenankan adalah BLKLN. Ini menjadi bukti penyalahgunaan," tegas Benny.

BP2MI juga menemukan dokumen berisi 232 nama calon PMI yang akan dikirim ke luar negeri. Ada tujuh orang yang dijanjikan bekerja ke Malaysia dan Singapura. Termasuk, pasangan suami istri Dewi Purnamasari dan Yanto.

"Saya dijanjikan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Singapura dengan gaji Rp 6 juta per bulan,” tutur Dewi.

Adapun kasus ini sudah dilaporkan BP2MI ke Bareskrim Polri. Ada dua perusahaan yang terseret dalam kasus pengiriman PMI secara ilegal, yaitu PT Sentosa Karya Aditama dan PT Al Zaidi Ikhwan. Nama dua perusahan tercantum dalam ratusan dokumen yang ditemukan di lokasi.

Baca juga: Akibat Pandemi, PMI Takut Tidak Punya Masa Depan

Benny menduga orang yang melakukan perekrutan bernama Mego. Berdasarkan penelusuran, izin PT Sentosa Karya Aditama masih aktif hingga 2020. Sementara itu, izin PT Al Zaidi Ikhwan sudah dicabut 14 Februari 2020.

Lebih lanjut, Benny mengungkapkan direktur PT Sentosa Karya Aditama sudah memberikan klarifikasi bahwa mereka tidak mengenal Mego, serta tidak ada hubungan kerja sama. Sehingga, PT Sentosa Karya Aditama pun akan melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.(OL-11)

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya