ASN Kini Bisa Dinas ke Luar Kota Dengan Surat Tugas

Indriyani Astuti
14/7/2020 07:51
ASN Kini Bisa Dinas ke Luar Kota Dengan Surat Tugas
Petugas Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan peninjauan di Pasar Pondok Labu, Jakarta.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

APARATUR Sipil Negara (ASN) dapat melakukan tugas kedinasan ke luar daerah tetapi dengan memenuhi beberapa persyaratan tertentu.

Menteri Penyadayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

Dalam SE tersebut, diatur beberapa persyaratan bagi ASN yang akan melakukan tugas perjalanan dinas antara lain memperhatikan status penyebaran covid-19 di daerah tujuan berdasarkan peta zonasi risiko covid-19 yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca juga: Kejujuran Berbuah Pengangkatan

"ASN juga diharuskan memiliki surat tugas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II atau Kepala Kantor," demikian bunyi surat tersebut seperti dikutip dari siaran pers KementerianPAN-RB di Jakarta, Senin (13/7).

Dalam pelaksanaan perjalanan dinas, dalam surat juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta memastikan agar penugasan dan penerbitan surat tugas perjalanan dinas kepada ASN dilakukan secara selektif, akuntabel, serta penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya.

Selain status penyebaran covid-19, hal lain yang perlu diperhatikan ialah peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan dinas.

Untuk kriteria dan persyaratan perjalanan, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan hal itu mengacu pada SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 9/2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dari Menteri Kesehatan.

PPK juga diminta memastikan ASN mematuhi SE Menteri PANRB tersebut.

"Apabila terdapat ASN yang melanggar, ASN akan diberikan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," imbuhnya.

Dengan adanya SE ini, MenPAN-RB menyatakan SE No 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Kegiatan Mudik dan Cuti Bersama Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang diubah dengan SE Menteri PANRB No 55/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya