Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Pemerintah Dituntut Segera Atasi Dampak Covid-19

Cahya Mulyana
11/7/2020 06:44
Pemerintah Dituntut Segera Atasi Dampak Covid-19
Pedagang menjajakan dagangannya berupa face shield dan masker pada pengendara di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.( MI/ANDRI WIDIYANTO)

PEMERINTAH mesti mengatasi dampak yang ditimbulkan dari pandemi virus korona atau covid-19. Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau omnibus Law yang mengatur kemudahan investasi dan membuka lapangan kerja perlu segera dituntaskan supaya terbebas dari jeratan krisis.

Pakar ekonomi Djisman Simandjuntak mengatakan Indonesia memerlukan pertumbuhan lapangan kerja yang luar biasa besar untuk bangkit dari krisis akibat covid-19. Untuk itu, diperlukan investasi yang sangat besar pula.

Untuk menarik investasi, kata Djisman, dibutuhkan regulasi yang mengatur kemudahan bagi investasi seperti RUU Cipta Kerja.

"Perubahan kebijakan ini dibutuhkan untuk memperbaiki ekonomi Indonesia," kata Djisman, Sabtu (11/7).

Baca juga: Penularan Lewat Udara masih Terus Diteliti

Untuk memperbaiki ekonomi Indonesia yang tengah terpuruk, memang tidak mudah. Terlebih, perekonomian global saat ini juga terpukul akibat pandemi.

Karena itu, kata Djisman, DPR, pemerintah, serta lembaga ekonomi harus duduk bersama membicarakan RUU Cipta Kerja yang diyakini dapat menggerakan investasi, ekspor, dan memberi kelonggaran bagi pelaku investasi.

Rektor Univesitas Prasetya Mulya itu menambahkan perbaikan aturan agar tidak tumpang tindih dan menghambat investasi harus segera dilakukan. Dengan begitu, penciptaan lapangan kerja dapat semakin meningkat.

"Penciptaan lapangan kerja secara besar-besaran tidak mungkin terjadi tanpa ekspansi perdagangan internasional. Oleh karena itu, Indonesia memerlukan kebijakan untuk meluncurkan era baru dalam kebijakan ekonomi Indonesia," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik