Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Presiden: Hati-hati Membuka Sarana Pendidikan

Andhika prasetyo
10/7/2020 21:15
Presiden: Hati-hati Membuka Sarana Pendidikan
Presiden Joko Widodo(Dok.Setpres)

PRESIDEN Joko Widodo mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk tidak terburu-buru membuka aktivitas pendidikan di masa pandemi.

Pasalnya, sekolah dan kegiatan belajar mengajar lainnya dinilai sebagai sektor yang memiliki risiko tinggi dalam penularan covid-19 di Tanah Air.

"Kalau mau masuk ke new normal, ada prioritas yang didahulukan. Tidak semua langsung dibuka. Yang memiliki risiko tinggi seperti sekolah, hati-hati kalau ingin membuka sekolah," ujar Jokowi saat memimpin rapat terbatas di Kalimantan Tengah, Kamis (9/7).

Tingginya risiko penularan virus di sekolah pun dibenarkan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

Pada Kamis, pemerintah mencatat rekor pertumbuhan angka kasus harian terbesar yakni 2.657 orang.

Dari junlah tersebut, lebih dari 1.000 kasus berasal dari klaster pusat pendidikan di Bandung, Jawa Barat.

"Sebagian besar berasal dari klaster di salah satu pusat pendidikan TNI Angkatan Darat di Bandung," tuturnya.

Pemerintah daerah dan panglima kodam setempat pun langsung mengisolasi tempat pendidikan tersebut dan melakukan penanganan serius terhadap seluruh siswa beserta keluarga yang mungkin terpapar.

"Tidak ada lagi yang memberikan izin kepada siapa pun untuk memasuki areal tersebut. Jadi karantina lokal. Tidak boleh ada yang keluar masuk," jelasnya.

Dalam aturan pelaksanaan, kegiatan pembelajaran di masa pandemi harus memuat bermacam syarat dan aturan protokol kesehatan mulai dari menerapkan jarak minimum, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran atau shift dan penyiapan sarana dan prasarana kesehatan di tempat pendidikan.

Managing Director Rentokil Initial Indonesia, Heri Susanto mengungkapkan sekolah dan sarana pendidikan lain wajib memiliki alat kebersihan dan kesehatan yang lengkap seperti penyediaan toilet bersih, sarana cuci tangan dengan menggunakan air atau hand sanitizer, hingga pelaksanaan penyemprotan disinfektan.

“Semua dilakukan demi prinsip kesehatan dan keselamatan bersama yang merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran dalam masa pandemi COVID-19. Sebagai institusi perpanjangan para orang tua dalam kegiatan belajar, sekolah harus mampu meyakinkan orang tua murid termasuk staf pengajar dan karyawan bahwa pencegahan penularan COVID-19 telah diterapkan dan dilaksanakan dengan baik,” katanya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya