Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PRESIDEN Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja. Beleid itu merupakan revisi atas aturan sebelumnya mengenai pelaksanaan program kartu prakerja.
Dalam beleid revisi itu, ada dua pasal baru terkait sanksi perdata dan pidana yakni Pasal 31C dan Pasal 31D. Penerima Kartu Prakerja yang 'bodong' atau tidak sesuai ketentuan yang menerima bantuan biaya/insentif pelatihan bisa digugat jika tidak mengembalikannya ke negara.
"Dalam hal penerima Kartu Prakerja tidak mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 hari, Manajemen Pelaksana melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima Kartu Prakerja," begitu bunyi Pasal 31C ayat (2) pada salinan resmi perpres yang dirilis Sekretariat Negara, Jumat (10/7).
Baca juga: KPK: Kartu Prakerja Terindikasi Sarat Konflik Kepentingan
Lebih lanjut, Pasal 31D menyebutkan jika penerima Kartu Prakerja sengaja memalsukan identitas/data pribadi, Manajemen Pelaksana bisa mengajukan pidana dan meminta ganti rugi.
"Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 31D.
Terkait ketentuan yang berhak melamar Kartu Prakerja, kriterianya tercantum dalam Pasal 3. Kartu Prakerja diberikan kepada pencari kerja dan juga dapat diberikan kepada pekerja yang terkena PHK, pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi (termasuk pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil).
Mereka juga harus memenuhi persyaratan sebagai WNI, berusia paling rendah 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Dalam perpres baru tersebut, diatur pula Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN dan BUMD.(OL-4)
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved