Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja. Beleid itu merupakan revisi atas aturan sebelumnya mengenai pelaksanaan program kartu prakerja.
Dalam beleid revisi itu, ada dua pasal baru terkait sanksi perdata dan pidana yakni Pasal 31C dan Pasal 31D. Penerima Kartu Prakerja yang 'bodong' atau tidak sesuai ketentuan yang menerima bantuan biaya/insentif pelatihan bisa digugat jika tidak mengembalikannya ke negara.
"Dalam hal penerima Kartu Prakerja tidak mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 hari, Manajemen Pelaksana melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima Kartu Prakerja," begitu bunyi Pasal 31C ayat (2) pada salinan resmi perpres yang dirilis Sekretariat Negara, Jumat (10/7).
Baca juga: KPK: Kartu Prakerja Terindikasi Sarat Konflik Kepentingan
Lebih lanjut, Pasal 31D menyebutkan jika penerima Kartu Prakerja sengaja memalsukan identitas/data pribadi, Manajemen Pelaksana bisa mengajukan pidana dan meminta ganti rugi.
"Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 31D.
Terkait ketentuan yang berhak melamar Kartu Prakerja, kriterianya tercantum dalam Pasal 3. Kartu Prakerja diberikan kepada pencari kerja dan juga dapat diberikan kepada pekerja yang terkena PHK, pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi (termasuk pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil).
Mereka juga harus memenuhi persyaratan sebagai WNI, berusia paling rendah 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Dalam perpres baru tersebut, diatur pula Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN dan BUMD.(OL-4)
Usai dilakukannya penggeledahan rumah Ono Surono oleh KPK, ketua DPD PDI Perjuangan yang juga wakil ketua DPRD Jabar, itu enggan berkomentar banyak.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2023.
KPK mesih menyatakan kepatuhan penyerahan LHKPN masih tinggi.
Budi enggan memerincio jawaban lengkap para saksi saat diperiksa. Informasi detil dipaparkan dalam persidangan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah pribadi Ketua DPD PDIP Jabar yang juga Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono.
KPK menegaskan penyidik tidak mencabut CCTV saat penggeledahan di rumah Ono Surono terkait suap proyek Bekasi. Kamera disebut sengaja dimatikan oleh pihak keluarga.
Ia menegaskan, terdapat tiga virus pernapasan utama yang idealnya terus dipantau, yakni COVID-19, influenza, dan Respiratory Syncytial Virus (RSV).
Objektif harus diakui bahwa sekolah daring adalah proses pembelajaran yang menyebabkan lahir generasi covid-19
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved