Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
UNTUK mempercepat ketersediaan bahan baku industri dalam negeri untuk kelompok kertas dan kelompok plastik sebagai pengganti bahan baku impor limbah non bahan berbahaya dan beracun (B3) atau skrap kertas dan plastik, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), menyusun peta jalan atau road map pengelolaan limbah non-B3 sebagai bahan baku industri.
Peta jalan (road map) mencakup pula pengurangan batasan toleransi kandungan material ikutan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua surat keputusan bersama (SKB) mengenai toleransi kandungan material ikutan pada impor limbah non-B3 untuk kelompok kertas dan kelompok plastik ditetapkan sebesar 2%.
Selain itu SKB juga mengatur penurunan impor secara bertahap, yang disesuaikan dengan ketersediaan bahan baku industri kelompok kertas dan kelompok plastik dalam negeri.
Dirjen Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), KLHK, Rosa Vivien Ratnawati mengungkapkan sebagian isi SKB Mendag, Menteri LHK, Mentperin, dan Polri Nomor 482 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Impor Limbah Non-B3 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)dengan Komisi IV DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (9/7).
Dirjen PSLB3 Rosa Vivien menjelaskan bahwa road map tersebut disusun paling lama enam bulan sejak keputusan bersama ditetapkan pada 27 Mei 2020. "Artinya paling lambat pada November tahun ini harus sudah tersusun peta jalan tersebut," katanya.
Terkait dengan peta jalan yang tertuang dalam SKB tersebut, Rosa Vivien mengatakan Komisi IV DPR RI mendorong pemerintah untuk secara bertahap memberlakukan pengurangan batasan toleransi kandungan material ikutan kurang dari 2%, untuk kelompok kertas dan kelompok plastik.
Tak hanya itu dalam RDP, Komisi IV DPR mengambil keputusan untuk mendorong pemerintah secara bertahap memberlakukan kebijakan penurunan jumlah impor sesuai ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri untuk kelompok kertas dan kelompok plastik dalam negeri
Selain itu, Komisi IV DPR meminta pemerintah melalui Kemendag untuk terus melakukan evaluasi dan pengawasan ketat atas kinerja surveyor pelaksana verifikasi kontainer berisi limbah non-B3 yang akan diekspor dari negara eksportir ke Indonesia.
Komisi IV DPR RI juga meminta KLHK, Kementerian Luar Negeri, Kemendag, Kemenperin, dan Kemenkeu untuk terus melakukan koordinasi dalam rangka pemecahan permasalahan impor sampah dan/atau limbah B3 ilegal di Indonesia.
Sanksi pidana
Dalam paparannya, Rosa Vivien menegaskan pihaknya akan memberi sanksi tegas yang sesuai dasar hukum yang kuat berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2008.
Sementara itu, terkait penanganan 1.015 kontainer milik PT. New Harvestindo International (PT. NHI) yang Berada di Pelabuhan Tanjung Priok (Long Stay Container), Dirjen Rosa Vivien menjelaskan telah diterbitkan keputusan.
Dalam masalah tersebut, telah diterbitkan Surat Sekretaris Kabinet Nomor: B.164/Seskab/Ekon/05/2020 tanggal 14 Mei 2020 perihal: Penyelesaian Kontainer Impor Limbah Non Berbahaya dan Beracun yang Masih Tertahan di Beberapa Pelabuhan, dengan penjelasan sebagai berikut:
Dari 1.015 kontainer, sebanyak 114 kontainer yang mempunyai laporan surveryor (LS) akan dilakukan pemeriksaan dan 901 kontainer akan dilakukan pemusnahan oleh PT. NHI dan pelaksanaannya diawasi KLHK.
Selanjutnya, PT NHI wajib menyelesaikan dokumen kepabeanan dan menyelesaikan biaya demmurage dengan dibantu Ditjen Bea dan Cukai untuk mempertemukan PT. NHI dengan perusahaan pengangkutan;
Demurrage adalah biaya yang dipungut oleh perusahaan pelayaran kepada importir bila belum melakukan menaikkan atau menurunkan kontainer ke kapal dalam waktu yang telah disepakati.
KLHK telah menyampaikan surat kepada Dirjen Bea Cukai melalui surat nomor: S.241/PSLB3/VPLB3/ PLB.3/06/2020 tentang tindak lanjut penyelesaian kontainer limbah non B3 terkait untuk pemeriksaan 114 container.
Selain itu, KLHK Telah menyampaikan surat kepada PT. NHI terkait dengan permintaan rencana pemusnahan 901 kontainer melalui surat Nomor S. 478/VPLB3/PNLB3/PLB.3/ 06/2020.(RO/OL-09)
Dr. Edy Wuryanto tegaskan istitha’ah kesehatan jemaah haji jadi wewenang Kemenkes. Koordinasi dengan Kemenag penting untuk seleksi calon jemaah berisiko.
Angka kematian jemaah haji Indonesia disorot Saudi. Timwas DPR minta seleksi kesehatan diperketat demi keselamatan jemaah, khususnya lansia berpenyakit.
Timwas DPR RI soroti rasio tak ideal tenaga medis haji Indonesia. Usul bangun RS Haji di Makkah demi layanan lebih maksimal bagi jemaah.
Anggota DPR Maman Imanulhaq menyoroti pentingnya kesiapan digital, seleksi kesehatan, dan pembagian peran otoritas dalam sistem haji baru Arab Saudi.
Anggota Timwas Haji DPR RI, Satori, mendorong evaluasi total terhadap petugas haji Indonesia.
ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB Oleh Soleh meminta rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk merekrut 24 ribu prajurit baru dikaji secara matang dan mendalam.
Diperkirakan sekitar 4,5 triliun puntung rokok dibuang sembarangan ke lingkungan, mencemari tanah dan air akibat kandungan racunnya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta penyelenggara pemotongan hewan kurban untuk tidak membuang limbah hewan kurban ke sungai.
Limbah ternak yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan dampak lingkungan serius. Mulai dari bau menyengat, serbuan lalat, hingga gangguan estetika.
Prosedur pembuangan limbah dilakukan dengan cermat setiap malam hingga pagi, tanpa terkecuali.
Ketika dikawinkan dengan bakteri, ampas kopi dapat disulap menjadi lembaran elastis mirip material kulit yang diberi nama M-Tex Coffee Leather.
Kemenag menargetkan pembangunan 160 KUA berbasis konsep ramah lingkungan atau green building. Tahap pembangunan fisik dimulai Maret dan ditargetkan rampung pada Agustus 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved