Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KLHK Susun Peta Kelola Limbah Non-B3 sebagai Bahan Industri

Mediaindonesia.com
10/7/2020 10:18
KLHK Susun Peta Kelola Limbah Non-B3 sebagai Bahan Industri
Dirjen PSLB3 Rosa Vivien Ratnawati (kedua dari kiri) saat menghadiri Rapat Dengan Pendapat dengan Komisi IV DPR RI di Gedung Parlemen.(Ist)

UNTUK mempercepat ketersediaan bahan baku industri dalam negeri untuk kelompok kertas dan kelompok plastik sebagai pengganti bahan baku impor limbah non bahan berbahaya dan beracun (B3) atau skrap kertas dan plastik, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan  Kementerian Perdagangan (Kemendag), menyusun peta jalan atau road map pengelolaan limbah non-B3 sebagai bahan baku industri.

Peta jalan (road map)  mencakup pula pengurangan batasan toleransi kandungan material ikutan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua surat keputusan bersama (SKB) mengenai toleransi kandungan material  ikutan pada impor limbah non-B3 untuk kelompok kertas dan kelompok plastik ditetapkan sebesar 2%.

Selain itu SKB juga mengatur penurunan impor secara bertahap, yang disesuaikan dengan ketersediaan bahan baku industri kelompok kertas dan kelompok plastik dalam negeri.

Dirjen Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), KLHK,  Rosa Vivien Ratnawati mengungkapkan sebagian isi SKB Mendag, Menteri LHK, Mentperin, dan Polri Nomor 482 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Impor Limbah Non-B3 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)dengan Komisi IV DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (9/7).

Dirjen PSLB3 Rosa Vivien menjelaskan bahwa road map tersebut disusun paling lama enam bulan sejak keputusan bersama ditetapkan pada 27 Mei 2020. "Artinya paling lambat pada November tahun ini harus sudah tersusun peta jalan tersebut," katanya.

Terkait dengan peta jalan yang tertuang dalam SKB tersebut, Rosa Vivien mengatakan Komisi IV DPR RI mendorong pemerintah untuk secara bertahap memberlakukan pengurangan batasan toleransi kandungan material ikutan kurang dari 2%, untuk kelompok kertas dan kelompok plastik.

Tak hanya itu dalam RDP,  Komisi IV DPR mengambil keputusan untuk mendorong pemerintah secara bertahap memberlakukan kebijakan penurunan jumlah impor sesuai ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri untuk kelompok kertas dan kelompok plastik dalam negeri

Selain itu, Komisi IV DPR meminta pemerintah melalui  Kemendag untuk terus melakukan evaluasi dan pengawasan ketat atas kinerja surveyor pelaksana verifikasi kontainer berisi limbah non-B3 yang akan diekspor dari negara eksportir ke Indonesia.

Komisi IV DPR RI juga meminta KLHK, Kementerian Luar Negeri, Kemendag, Kemenperin, dan Kemenkeu untuk terus melakukan koordinasi dalam rangka pemecahan permasalahan impor sampah dan/atau limbah B3 ilegal di Indonesia.

Sanksi pidana

Dalam paparannya, Rosa Vivien menegaskan pihaknya akan memberi sanksi tegas yang sesuai dasar hukum yang kuat berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2008.

Sementara itu, terkait penanganan 1.015 kontainer milik PT. New Harvestindo International (PT. NHI) yang Berada di Pelabuhan Tanjung Priok  (Long Stay Container), Dirjen Rosa Vivien menjelaskan telah diterbitkan keputusan.

Dalam masalah tersebut, telah diterbitkan Surat Sekretaris Kabinet Nomor: B.164/Seskab/Ekon/05/2020 tanggal 14 Mei 2020 perihal: Penyelesaian Kontainer Impor Limbah Non Berbahaya dan Beracun yang Masih Tertahan di Beberapa Pelabuhan, dengan penjelasan sebagai berikut:

Dari 1.015 kontainer, sebanyak 114 kontainer yang mempunyai laporan surveryor (LS) akan dilakukan pemeriksaan dan 901 kontainer akan dilakukan pemusnahan oleh PT. NHI dan pelaksanaannya diawasi KLHK.

Selanjutnya, PT NHI wajib menyelesaikan dokumen kepabeanan dan  menyelesaikan biaya demmurage dengan dibantu Ditjen Bea dan Cukai untuk  mempertemukan  PT. NHI dengan perusahaan pengangkutan;

Demurrage adalah biaya yang dipungut oleh perusahaan pelayaran kepada importir bila belum melakukan menaikkan atau menurunkan kontainer ke kapal dalam waktu yang telah disepakati.

KLHK telah menyampaikan surat kepada Dirjen Bea Cukai melalui surat nomor: S.241/PSLB3/VPLB3/ PLB.3/06/2020 tentang tindak lanjut penyelesaian kontainer limbah non B3 terkait untuk pemeriksaan 114 container.

Selain itu, KLHK Telah menyampaikan surat kepada PT. NHI terkait dengan permintaan rencana pemusnahan 901 kontainer melalui surat Nomor S. 478/VPLB3/PNLB3/PLB.3/ 06/2020.(RO/OL-09) 
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya