Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
UNTUK mempercepat ketersediaan bahan baku industri dalam negeri untuk kelompok kertas dan kelompok plastik sebagai pengganti bahan baku impor limbah non bahan berbahaya dan beracun (B3) atau skrap kertas dan plastik, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), menyusun peta jalan atau road map pengelolaan limbah non-B3 sebagai bahan baku industri.
Peta jalan (road map) mencakup pula pengurangan batasan toleransi kandungan material ikutan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua surat keputusan bersama (SKB) mengenai toleransi kandungan material ikutan pada impor limbah non-B3 untuk kelompok kertas dan kelompok plastik ditetapkan sebesar 2%.
Selain itu SKB juga mengatur penurunan impor secara bertahap, yang disesuaikan dengan ketersediaan bahan baku industri kelompok kertas dan kelompok plastik dalam negeri.
Dirjen Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), KLHK, Rosa Vivien Ratnawati mengungkapkan sebagian isi SKB Mendag, Menteri LHK, Mentperin, dan Polri Nomor 482 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Impor Limbah Non-B3 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)dengan Komisi IV DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (9/7).
Dirjen PSLB3 Rosa Vivien menjelaskan bahwa road map tersebut disusun paling lama enam bulan sejak keputusan bersama ditetapkan pada 27 Mei 2020. "Artinya paling lambat pada November tahun ini harus sudah tersusun peta jalan tersebut," katanya.
Terkait dengan peta jalan yang tertuang dalam SKB tersebut, Rosa Vivien mengatakan Komisi IV DPR RI mendorong pemerintah untuk secara bertahap memberlakukan pengurangan batasan toleransi kandungan material ikutan kurang dari 2%, untuk kelompok kertas dan kelompok plastik.
Tak hanya itu dalam RDP, Komisi IV DPR mengambil keputusan untuk mendorong pemerintah secara bertahap memberlakukan kebijakan penurunan jumlah impor sesuai ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri untuk kelompok kertas dan kelompok plastik dalam negeri
Selain itu, Komisi IV DPR meminta pemerintah melalui Kemendag untuk terus melakukan evaluasi dan pengawasan ketat atas kinerja surveyor pelaksana verifikasi kontainer berisi limbah non-B3 yang akan diekspor dari negara eksportir ke Indonesia.
Komisi IV DPR RI juga meminta KLHK, Kementerian Luar Negeri, Kemendag, Kemenperin, dan Kemenkeu untuk terus melakukan koordinasi dalam rangka pemecahan permasalahan impor sampah dan/atau limbah B3 ilegal di Indonesia.
Sanksi pidana
Dalam paparannya, Rosa Vivien menegaskan pihaknya akan memberi sanksi tegas yang sesuai dasar hukum yang kuat berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2008.
Sementara itu, terkait penanganan 1.015 kontainer milik PT. New Harvestindo International (PT. NHI) yang Berada di Pelabuhan Tanjung Priok (Long Stay Container), Dirjen Rosa Vivien menjelaskan telah diterbitkan keputusan.
Dalam masalah tersebut, telah diterbitkan Surat Sekretaris Kabinet Nomor: B.164/Seskab/Ekon/05/2020 tanggal 14 Mei 2020 perihal: Penyelesaian Kontainer Impor Limbah Non Berbahaya dan Beracun yang Masih Tertahan di Beberapa Pelabuhan, dengan penjelasan sebagai berikut:
Dari 1.015 kontainer, sebanyak 114 kontainer yang mempunyai laporan surveryor (LS) akan dilakukan pemeriksaan dan 901 kontainer akan dilakukan pemusnahan oleh PT. NHI dan pelaksanaannya diawasi KLHK.
Selanjutnya, PT NHI wajib menyelesaikan dokumen kepabeanan dan menyelesaikan biaya demmurage dengan dibantu Ditjen Bea dan Cukai untuk mempertemukan PT. NHI dengan perusahaan pengangkutan;
Demurrage adalah biaya yang dipungut oleh perusahaan pelayaran kepada importir bila belum melakukan menaikkan atau menurunkan kontainer ke kapal dalam waktu yang telah disepakati.
KLHK telah menyampaikan surat kepada Dirjen Bea Cukai melalui surat nomor: S.241/PSLB3/VPLB3/ PLB.3/06/2020 tentang tindak lanjut penyelesaian kontainer limbah non B3 terkait untuk pemeriksaan 114 container.
Selain itu, KLHK Telah menyampaikan surat kepada PT. NHI terkait dengan permintaan rencana pemusnahan 901 kontainer melalui surat Nomor S. 478/VPLB3/PNLB3/PLB.3/ 06/2020.(RO/OL-09)
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin mendesak penjatuhan sanksi tegas terhadap oknum jaksa yang terbukti menyimpang dalam penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu.
Anggota Komisi III DPR I Nyoman Parta mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai penunaian janji Republik.
Keberadaan asrama haji diharapkan menjadi reformasi dalam peningkatan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji
Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina mendesak penambahan anggaran imunisasi menyusul meningkatnya KLB Campak pada awal 2026
Anggota DPR RI Irine Yusiana mendesak pemerintah menerbitkan Inpres transportasi publik. Data MTI menunjukkan hanya 8% daerah yang alokasikan anggaran.
DPR RI mendesak investigasi menyeluruh atas gugurnya prajurit TNI dalam serangan misil di markas pasukan penjaga perdamaian PBB (UNIFIL) di Libanon
KONDISI Sungai Ciliwung dilaporkan semakin memburuk dalam dua tahun terakhir. Peningkatan pencemaran dipicu oleh tingginya beban limbah, terutama dari aktivitas domestik.
Sangat penting bagi SPPG untuk melakukan pengelolaan limbah dan penegakan standar operasional prosedur
PENDEKATAN pengelolaan limbah berbasis Product Life Cycle (PLC) kini menjadi strategi kunci bagi perusahaan untuk memastikan keberlanjutan lingkungan.
Indonesia menjadi fokus Blue Generation untuk menghadirkan solusi inovatif yang mendorong partisipasi aktif dalam mengurangi limbah.
Sistem ini bekerja menggunakan panas ekstrem hingga 2.000°C berbasis teknologi plasma, sehingga limbah tidak menghasilkan dioksin dan furan yang berbahaya.
Di banyak kawasan perairan, benda-benda berbahan logam yang tenggelam justru malah menjadi rumah bagi ikan dan organisme laut lainnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved