Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
PENYELESAIAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dinilai memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat. Dengan begitu, prosesnya akan menjadi lebih mudah.
"Saat hukum tidak mampu lagi menjangkau pemulihan korban kekerasan seksual dari traumanya. Bahkan, korban kekerasan seksual dibiarkan menyelesaikan masalahnya sendiri, saya kira perlu adanya UU Penghapusan Kekerasan Seksual," ujar Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam diskusi virtual, Rabu (8/7).
Rerie, sapaan akrabnya, mengatakan kondisi masyarakat rawan mengalami kekerasan seksual. Sehingga, penting untuk diterbitkan regulasi yang mengatur secara komprehensif upaya menekan kasus kekerasan seksual. Ketentuan dalam RUU PKS mencakup upaya pencegahan, penanganan, penindakan sampai pemulihan.
Baca juga: Nasib RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Menggantung
"Upaya lahirnya UU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah bentuk nyata tanggung jawab negara untuk melindungi warganya," pungkas Rerie.
Ketua Mahkamah Partai Nasional Demokrat (NasDem), Saur Hutabarat, berpendapat upaya untuk menuntaskan penyusunan RUU PKS tidak cukup hanya menjadi perdebatan antar anggota atau fraksi di parlemen. Ketua umum partai politik dikatakannya perlu turun langsung untuk mengurus isu krusial tersebut.
“Saya mengusulkan rancangan PKS ini jangan semata di tangan fraksi DPR. Harus dikembalikan kepada institusi tertinggi, yaitu parpol. Fraksi itu perpanjangan tangan partai, kalau tangannya lemah, balik ke partai. Partai yang bertindak,” papar Saur.
Baca juga: RUU PKS Dilengserkan, Publik Gusar
Lebih lanjut, dia menyarankan adanya pertemuan antara ketua umum partai politik untuk membahas masalah tersebut. Jika pembahasan hanya terhenti di DPR, Saur meyakini perdebatan RUU PKS akan sulit diselesaikan.
“Ketua umum NasDem ketemu ketua umum Golkar, ketemu ketua-ketua umum lainnya, bahkan PKS,” kata Saur.
Data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menunjukkan dari 3.365 kasus pada 2018-2019, sekitar 400-500 kasus terkait dengan kekerasan seksual. Sementara itu, Komnas Perempuan mencatat 406.178 kasus pada 2018 dan kasus 431.471 kasus. Mayoritas kasus merupakan kekerasan seksual terhadap perempuan.(OL-11)
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pembentukan tim ini diputuskan setelah berkonsultasi dengan Ketua DPR dan hasil diskusi dengan Pimpinan DPR RI lainnya.
KAPAL Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali memakan korban jiwa. DPR RI menyoroti kapal-kapal tua untuk masyarakat.
Aturan teknis sangat dibutuhkan agar menjadi landasan pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPDT).
Agar kehadiran beleid itu efektif mencegah dan menuntaskan kasus kekerasan seksual di Tanah Air
Sepanjang 2021 terdapat 3.838 kasus kekerasan berbasis gender dilaporkan langsung kepada Komnas Perempuan. Angka itu naik 80% dibandingkan tahun sebelumnya.
PKS merupakan satu-satunya pihak di DPR yang menolak pembahasan RUU PKS
RUU TPKS akan memuat aturan secara terperinci hingga ke aturan hukum beracara untuk melindungi korban kekerasan seksual.
Kemenag sedang menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Agama dengan mengikuti dinamika dalam penyusunan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved