Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
PENYELESAIAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dinilai memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat. Dengan begitu, prosesnya akan menjadi lebih mudah.
"Saat hukum tidak mampu lagi menjangkau pemulihan korban kekerasan seksual dari traumanya. Bahkan, korban kekerasan seksual dibiarkan menyelesaikan masalahnya sendiri, saya kira perlu adanya UU Penghapusan Kekerasan Seksual," ujar Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam diskusi virtual, Rabu (8/7).
Rerie, sapaan akrabnya, mengatakan kondisi masyarakat rawan mengalami kekerasan seksual. Sehingga, penting untuk diterbitkan regulasi yang mengatur secara komprehensif upaya menekan kasus kekerasan seksual. Ketentuan dalam RUU PKS mencakup upaya pencegahan, penanganan, penindakan sampai pemulihan.
Baca juga: Nasib RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Menggantung
"Upaya lahirnya UU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah bentuk nyata tanggung jawab negara untuk melindungi warganya," pungkas Rerie.
Ketua Mahkamah Partai Nasional Demokrat (NasDem), Saur Hutabarat, berpendapat upaya untuk menuntaskan penyusunan RUU PKS tidak cukup hanya menjadi perdebatan antar anggota atau fraksi di parlemen. Ketua umum partai politik dikatakannya perlu turun langsung untuk mengurus isu krusial tersebut.
“Saya mengusulkan rancangan PKS ini jangan semata di tangan fraksi DPR. Harus dikembalikan kepada institusi tertinggi, yaitu parpol. Fraksi itu perpanjangan tangan partai, kalau tangannya lemah, balik ke partai. Partai yang bertindak,” papar Saur.
Baca juga: RUU PKS Dilengserkan, Publik Gusar
Lebih lanjut, dia menyarankan adanya pertemuan antara ketua umum partai politik untuk membahas masalah tersebut. Jika pembahasan hanya terhenti di DPR, Saur meyakini perdebatan RUU PKS akan sulit diselesaikan.
“Ketua umum NasDem ketemu ketua umum Golkar, ketemu ketua-ketua umum lainnya, bahkan PKS,” kata Saur.
Data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menunjukkan dari 3.365 kasus pada 2018-2019, sekitar 400-500 kasus terkait dengan kekerasan seksual. Sementara itu, Komnas Perempuan mencatat 406.178 kasus pada 2018 dan kasus 431.471 kasus. Mayoritas kasus merupakan kekerasan seksual terhadap perempuan.(OL-11)
Dalam surat DPR dengan perihal Seruan Mendesak untuk Tindakan Segera Guna Mengakhiri Bencana Kemanusiaan di Jalur Gaza mencakup enam poin desakan ke PBB.
KETUA BKSAP DPR RI Mardani Ali Sera menyampaikan bahwa Ketua DPR Puan Maharani mengirim surat resmi kepada PBB untuk mendesak pembukaan blokade Gaza.
Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan perlunya evaluasi pembinaan di tubuh TNI agar membangun hubungan senior-junior yang saling menghormati.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mendampingi Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja di BPPMHKP Makassar.
Namun kenyataannya, mereka yang mampu dan memiliki penghasilan tetap seperti ASN bahkan mereka yang secara kategori ekonomi mampu justru ikut menerima bansos.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati, menegaskan komitmennya mendukung industri kreatif nasional melalui regulasi yang lebih berpihak
Aturan teknis sangat dibutuhkan agar menjadi landasan pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPDT).
Agar kehadiran beleid itu efektif mencegah dan menuntaskan kasus kekerasan seksual di Tanah Air
Sepanjang 2021 terdapat 3.838 kasus kekerasan berbasis gender dilaporkan langsung kepada Komnas Perempuan. Angka itu naik 80% dibandingkan tahun sebelumnya.
PKS merupakan satu-satunya pihak di DPR yang menolak pembahasan RUU PKS
RUU TPKS akan memuat aturan secara terperinci hingga ke aturan hukum beracara untuk melindungi korban kekerasan seksual.
Kemenag sedang menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Agama dengan mengikuti dinamika dalam penyusunan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved