Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KEMENTERIAN Sosial melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak telah menerjunkan tim Satuan Bhakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) untuk mendampingi dan memberikan penanganan trauma korban pelecehan seksual di Lampung.
Pelecehan seksual ini dialami N, 14, oleh petugas rumah aman atau "safe house" di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung.
“Kami sudah menerjunkan Sakti Peksos untuk mendampingi dan memberikan trauma healing terhadap korban. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan perlindungan terhadap korban,” kata Menteri Sosial Juliari P. Batubara dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (8/7).
Mensos pun menyatakan keprihatinan terhadap aksi pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh penanggung jawab rumah aman. Dia berpesan kepada berbagai pihak agar bekerja lebih keras dan lebih jeli untuk memastikan lingkungan anak-anak benar-benar kondusif bagi tumbuh kembang mereka.
Baca juga : Anak di Wilayah Bencana Rentan Eksploitasi dan Trafficking
Untuk penanganan hukum, Mensos menyerahkan langkah selanjutnya kepada kepolisian. Dia berharap pelaku bisa diberikan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku sehingga bisa menimbulkan efek jera kepada siapa pun pelaku pelecehan semacam ini.
Sementara itu, data Kementerian Sosial menunjukkan angka kekerasan yang melibatkan anak cukup tinggi. Sepanjang tahun 2020 sampai dengan Juni 2020, Kemensos telah melakukan respon kasus terhadap total 8.259 kasus.
Antara lain sebanyak 3.555 terkait dengan kategori Anak Yang Berhadapan dengan Hukum dan 1.433 dalam kategori Anak Korban Kejahatan Seksual. (OL-2)
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved