Headline
Lashing kendaraan di atas kapal sudah diatur oleh pemerintah.
Lashing kendaraan di atas kapal sudah diatur oleh pemerintah.
KOMISIONER Komnas Perempuan Theresia Iswarini mendorong DPR untuk mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Kehadiran negara dibutuhkan untuk pengakuan PRT.
"Sudah terlalu lama PRT dan pemberi kerja menanti kehadiran negara di tengah mereka untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum," kata Theresia dalam diskusi virtual, Minggu (5/7).
Komnas Perempuan juga meminta setiap fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk memiliki cara pandang positif. Theresia menilai, RUU PPRT menekankan semangat gotong royong dan kekeluargaan yang berkeadilan sosial. Theresia juga meminta peran masyarakat dan media untuk mendukung pengesahan RUU PPRT.
"Karena implikasinya yang signifikan bagi perempuan, baik yang bekerja sebagai PRT dan pemberi kerja," ujar dia.
Implikasi pengesahan RUU PRT Komnas Perempuan mencatat sejumlah alasan yang bakal berdampak pada situasi perempuan jika RUU PRT disahkan. Pertama mengenai pengakuan dan perlindungan perlindungan relasi kerja
"Kemudian adanya kepastian hukum terhadap kedua pihak yaitu PRT dan pemberi kerja," ujar Theresia.
Baca juga : Ini Dia 18 Provinsi Berhasil Tekan Penambahan Covid-19
Pengakuan dan perlindungan hukum merupakan dua unsur yang diharapkan mendukung PRT agar diakui dalam pekerjaan yang diidentikan dengan perempuan. Theresia mengungkapkan, perempuan sebagai PRT juga mesti mampu berkarya optimal di ruang publik.
Theresia menjelaskan, dengan adanya kedua unsur tersebut hak-hak perempuan bisa dilindungi negara. Berdasarkan data Bank Dunia pada 2017, sekitar 4 juta perempuan di Indonesia bekerja sebagai PRT dan 60-70% dari 9 juta pekerja migran Indonesia di luar negeri juga berprofesi sebagai PRT.
"Padahal pekerja migran menyumbang devisa negara yang besarannya mencapai Rp70 triliun per tahun," ujar Theresia.
Selain itu, dengan adanya pengakuan dan perlindungan PRT di dalam negeri memperkuat posisi tawar pemerintah Indonesia. Khususnya dalam upaya peningkatan perlindungan pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai PRT di luar negeri.
"Kemudian pengakuan dan perlindungan hukum terhadap PRT dapat mencegah dan meminimalisir terjadinya tindak pidana perdagangan orang yang rentan menyasar PRT melalui upaya pengawasan perekrutan," tutur Theresia. (OL-2)
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
ANAK-anak di Australia yang usianya di bawah 16 tahun akan dilarang untuk menggunakan media sosial (medsos).
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) tetap menjadi prioritas Fraksi Partai NasDem di Badan Legislasi.
NasDem bukan hanya mengawal tetapi sebagi pengusul RUU PPRT akan bertanggungjawab atas bagaimana RUU tersebut sampai disahkan.
PEMERINTAH disebut harus berpikir progresif untuk membuat berbagai kebijakan yang juga progresif, seperti di antaranya RUU PPRT.
Akses Pekerja rumah tangga (PRT) terhadap jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan dinilai masih terbatas
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat geram dengan DPR RI yang tidak kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) setelah 20 tahun berlalu.
KETIDAKJELASAN pembahasan lanjutan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mendapat perhatian dari para tokoh agama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved