Perlindungan Hukum Perempuan Diwujudkan Lewat RUU PRT

Fachri Audhia Hafiez
05/7/2020 17:12
Perlindungan Hukum Perempuan Diwujudkan Lewat RUU PRT
Ilustrasi(Antara)

KOMISIONER Komnas Perempuan Theresia Iswarini mendorong DPR untuk mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Kehadiran negara dibutuhkan untuk pengakuan PRT.

"Sudah terlalu lama PRT dan pemberi kerja menanti kehadiran negara di tengah mereka untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum," kata Theresia dalam diskusi virtual, Minggu (5/7).

Komnas Perempuan juga meminta setiap fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk memiliki cara pandang positif. Theresia menilai, RUU PPRT menekankan semangat gotong royong dan kekeluargaan yang berkeadilan sosial. Theresia juga meminta peran masyarakat dan media untuk mendukung pengesahan RUU PPRT.

"Karena implikasinya yang signifikan bagi perempuan, baik yang bekerja sebagai PRT dan pemberi kerja," ujar dia.

Implikasi pengesahan RUU PRT Komnas Perempuan mencatat sejumlah alasan yang bakal berdampak pada situasi perempuan jika RUU PRT disahkan. Pertama mengenai pengakuan dan perlindungan perlindungan relasi kerja

"Kemudian adanya kepastian hukum terhadap kedua pihak yaitu PRT dan pemberi kerja," ujar Theresia.

Baca juga : Ini Dia 18 Provinsi Berhasil Tekan Penambahan Covid-19

Pengakuan dan perlindungan hukum merupakan dua unsur yang diharapkan mendukung PRT agar diakui dalam pekerjaan yang diidentikan dengan perempuan. Theresia mengungkapkan, perempuan sebagai PRT juga mesti mampu berkarya optimal di ruang publik.

Theresia menjelaskan, dengan adanya kedua unsur tersebut hak-hak perempuan bisa dilindungi negara. Berdasarkan data Bank Dunia pada 2017, sekitar 4 juta perempuan di Indonesia bekerja sebagai PRT dan 60-70% dari 9 juta pekerja migran Indonesia di luar negeri juga berprofesi sebagai PRT.

"Padahal pekerja migran menyumbang devisa negara yang besarannya mencapai Rp70 triliun per tahun," ujar Theresia.

Selain itu, dengan adanya pengakuan dan perlindungan PRT di dalam negeri memperkuat posisi tawar pemerintah Indonesia. Khususnya dalam upaya peningkatan perlindungan pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai PRT di luar negeri.

"Kemudian pengakuan dan perlindungan hukum terhadap PRT dapat mencegah dan meminimalisir terjadinya tindak pidana perdagangan orang yang rentan menyasar PRT melalui upaya pengawasan perekrutan," tutur Theresia. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya