Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
SEBANYAK 356 calon jemaah haji (calhaj) mengajukan penarikan uang biaya penyelenggaran ibadah haji (BIPIH) yang tersebar di 30 provinsi.
"Sampai dengan 16 Juni 2020, 359 jamaah yang telah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan tersebar di 30 provinsi," kata Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dalam rapat kerja (raker) di Komisi VIII di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6).
Fachrul menyampaikan, puluhan calhaj di sejumlah provinsi mengajukan penarikan BIPIH. Yakni Jawa Tengah (63 calhaj), Jawa Timur (62 calhaj), Jawa Barat (54 calhaj) Sumatera (34 calhaj) dan Lampung (24 calhaj).
Sementara itu, calhaj di empat provinsi hingga saat ini belum mengajukan penarikan BIPIH, yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Maluku dan Maluku Utara.
Baca juga : Soal Pembatalan Haji, Menag Minta Maaf ke DPR
Selain itu, Menag menyampaikan proses pengembalian setoran pelunasan sudah berlangsung sejak 3 Juni 2020. Permohonan diajukan ke kantor perwakilan Kemenag di kabupaten/kota.
"Untuk seterusnya diproses ke Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh, BPKH dan bank penerima setoran," sebut dia.
Setelah itu, surat perintah pengembalian dikeluarkan oleh BPKH, bank penerima setoran akan mengirim ke rekening jemaah. Proses pengembalian berlangsung selama sembilan hari kerja. (OL-2)
KETUA Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menyampaikan apresiasi atas komitmen dan keseriusan Presiden Prabowo untuk mewujudkan Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin mengungkapkan sejumlah catatan dan persoalan dari Tim Pengawas (Timwas) DPD terkait penyelenggaraan ibadah haji 2025.
WAKIL Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Abdul Fattah Mashat menyampaikan apresiasi atas sukses penyelenggaraan haji 2025 saat mengunjungi PPIH Daker Mekah.
PT Pos Indonesia (PosIND) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjalin kerja sama strategis guna memperkuat layanan logistik haji dan umrah.
TIM Pengawas (Timwas) Haji DPR RI mendukung proses hukum apabila ditemukan unsur pidana pada penyelenggaraan ibadah haji 1445H/2024M.
Pada Tahun 1446 H/2025 M ini, ada sebanyak 203.149 jemaah haji reguler asal Indonesia yang berangkat ke Tanah Suci. Mereka terbagi ke dalam 502 kelompok terbang (kloter).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved