Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Sebanyak 365 Calhaj Mengajukan Pengembalian BIPIH

Anggitondi Martaon
18/6/2020 21:48
Sebanyak 365 Calhaj Mengajukan Pengembalian BIPIH
Haji(Thinkstock)

SEBANYAK 356 calon jemaah haji (calhaj) mengajukan penarikan uang biaya penyelenggaran ibadah haji (BIPIH) yang tersebar di 30 provinsi.

"Sampai dengan 16 Juni 2020, 359 jamaah yang telah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan tersebar di 30 provinsi," kata Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dalam rapat kerja (raker) di Komisi VIII di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6).

Fachrul menyampaikan, puluhan calhaj di sejumlah provinsi mengajukan penarikan BIPIH. Yakni Jawa Tengah (63 calhaj), Jawa Timur (62 calhaj), Jawa Barat (54 calhaj) Sumatera (34 calhaj) dan Lampung (24 calhaj).

Sementara itu, calhaj di empat provinsi hingga saat ini belum mengajukan penarikan BIPIH, yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Maluku dan Maluku Utara.

Baca juga : Soal Pembatalan Haji, Menag Minta Maaf ke DPR

Selain itu, Menag menyampaikan proses pengembalian setoran pelunasan sudah berlangsung sejak 3 Juni 2020. Permohonan diajukan ke kantor perwakilan Kemenag di kabupaten/kota.

"Untuk seterusnya diproses ke Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh, BPKH dan bank penerima setoran," sebut dia.

Setelah itu, surat perintah pengembalian dikeluarkan oleh BPKH, bank penerima setoran akan mengirim ke rekening jemaah. Proses pengembalian berlangsung selama sembilan hari kerja.  (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik