Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DINAS Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, melarang sekolah baik SD dan SMP negeri di wilayanya menarik uang kenang-kenangan dari siswanya yang telah lulus. Larangan itu secara tegas juga sudah disampaikan ke setiap sekolah melalui Surat Edaran (SE) Kepala Dindikpora Kabupaten Brebes.
"Yang jelas, selama pandemi covid-19 ini, sekolah dilarang menarik uang kenang-kenangan kelulusan termasuk Ujian Nasional juga ditiadakan. Kami lakukan agar tidak membebani orang tua siswa. Bagi sekolah yang sudah terlanjur, kami minta untuk dikembalikan," ujar Kepala Disdikpora Kabupaten
Brebes, Tahroni melalui Kasi Kurikulum dan Kesiswaan, Aditya Perdana, Rabu (17/6).
Aditnya menyampaikan, kebijakan larangan menarik uang kenang-kenangan bagi pihak sekolah, sebenarnya sudah disampaikan melalui SE Kepala Dindikpora sejak lama. Meski demikian, pihaknya masih mendapat laporan dari masyarakat, terkait sekolah yang belum mematuhi kebijakan tersebut.
Untuk itu, pihaknya langsung tindak lanjuti dan sudah bisa diselesaikan dengan membatalkan atau mengembalikan dana yang sudah ditarik. Termasuk, laporan adanya penarikan sumbangan atau SPP siswa.
"Ini juga langsung kami tindak lanjuti. Kami berterimakasih atas banyaknya masukan dari masyarakat," ucap Aditya tanpa merinci sekolah mana saja yang telah melanggar kebijakan tersebut.
Ia menyebut, terkait dana sumbangam siswa atau SPP selama covid-19, sekolah memang tidak dilarang memberlakulan ke siswa. Namun sekolah harus memenuhi syarat tertentu dan dilaksanalan sesuai aturan. Karena Bantuan Operasional Siswa (BOS), yang salah satunya untuk membayar honor guru tidak tetap, di beberapa sekolah tidak mencukupinya.
"Sehingga, sekolah terpaksa meminta dana partisipasi dari orang tua siswa. Sesuai aturan, alokasi BOS untuk bayar honor guru tidak tetap hanya sekitar 15 persen, dan itu hanya bagi guru honor yang telah mempunyai NUPTK. Sedangkan jumlah tenaga guru tidak tetapnya sangat banyak dan belum semua mempunyai NUPTK," terangnya.
Aditnya memaparkan bagi sekolah yang akan menarik dana partisipasi siswa tidak masalah, tetapi harus diperingan dan sesuai aturan. Dia meminta, sekolah untuk mengajukan proposal ke komite sekolah terkait dana partisipasi, dan nantinya komite sekolah yang melakukan musyawarah dengan orang tua murid.
"Jadi, ini merupakan tugas komite, dan sekolah dilarang ikut campur. Apalagi sampai menentukan besaranya. Kalau ada yang seperti ini, kami akan tindak," tandasnya.
Menurut Aditya, kebijakan mengenai dana partisipasi siswa selama covid-19 tersebut, sebenarnya sudah disosialisasika ke seluruh sekolah sejak lama. Hal itu juga tertuang dalam SE Kepala Dindikpora yang telah diendarkan kepada sekolah. "Kami minta sekolah bisa melaksanakan kebijakan yang diterapkan selama pendemi korona," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Korea Utara Ancam Tingkatkan Kehadiran Militer di Sekitar DMZ
Ia menegaskan, kalaupaun ada urgensi pemungutan biaya, hal itu pun harus mendapatkan izin tertulis dari Gubernur Jawa Barat.
SEKOLAH Negeri SMA-SMK di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dikabarkan memungut bayaran pembangunan jutaan rupiah per siswa. Bayaran tersebut lebih besar dari SMA-SMK swasta.
Pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015.
KPAI menilai perlu adanya langkah-langkah konkrit dari Kemdikbud dan Kemenag untuk menyiapkan sekolah dibuka pada saat yang tepat nantinya.
Aspek kesehatan harusnya sudah dipikirkan matang-matang oleh pemerintah, termasuk mengantisipasi kemunculan klaster covid-19 di sekolah.
Fasilitas di dalamnya pun cukup lengkap, mulai dari musholla, kamar mandi, warung, penyewaan alat kemping, spot foto, aula hingga halaman parkir.
Posko saber pungli ini merupakan tahun kedua dibuka di beberapa titik ramai pemudik, seperti terminal, stasiun, dan pelabuhan.
Para pedagang yang berdagang di Jalan Koja, Jalan Ohan, Jalan Gadog yang yang berjumlah 200 pedagang dipungli Rp5.000 per hari.
Kuasa hukum Aan Suhanda, Purwadi mengatakan pemeriksaan itu seputar tugas pokok dan fungsi kliennya dalam persoalan viralnya video Ormas meminta jatah parkir di seluruh gerai toko retail.
DUA pejabat dari Sekretariat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok diperiksa Kejaksaan Negeri Kota Depok, Senin (18/11).
Praktik pungli, lanjut Suryadi, dilakukan oleh orang tidak berseragam. Selama ini, Suryadi tidak pernah menanyakan siapa orang yang melakukan pungli tersebut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved