Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Gugus Tugas Rilis Aturan Jam Kerja Dua Shift

Nur Azizah
15/6/2020 08:57
Gugus Tugas Rilis Aturan Jam Kerja Dua Shift
Pekerja menggunakan masker dan pelindung wajah menuju kantornya saat melewati trotoar di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (8/6)(MI/RAMDANI)

GUGUS Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terkait jam kerja pada saat masa adaptasi.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 tahun 2020 tentang pengaturan jam kerja pada masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Pengaturan jam kerja dibagi menjadi dua shift dengan jeda minimal tiga jam. Shift pertama, masuk antara pukul 07.00-07.30 WIB dan pulang pukul 15.00-15.30 WIB.

Shift kedua, masuk antara pukul 10.00-10.30 WIB dan pulang antara pukul 18.00-18.30 WIB. Aturan ini dikecualikan untuk yang sifat pekerjaannya dilakukan terus-menerus.

"Jumlah karyawan yang kerja pada sistem di atas secara proporsional mendekati perbandingan 50:50 untuk setiap shift," bunyi surat tersebut, Jakarta, Senin (15/6).

Baca juga: Ini Jam Kerja Dua Shift Jabodetabek Versi Gugus Tugas

Nantinya, aturan ini akan menjadi panduan bagi instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta dalam menetapkan dan menerapkan jam kerja. Tujuannya, menghindari kerumunan di sarana dan prasarana di transporasi publik.

"Pengaturan jam kerja ini diberlakukan secara bertahap dan dievaluasi," tulis surat itu.

Pada tahap evaluasi, setiap instansi diminta memantau pengendalian dan evaluasi terhadap efektivitas dan efisiensi dan penetapan pengaturan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku. 

Kemudian, pengelola sarana dan prasarana transportasi serta fasilitas publik melaksanakan pengaturan dan pengendalian pada saat terjadinya peningkatan jumlah pengguna sarana dan prasarana serta fasilitas publik dalam rangka penegakan protokol kesehatan.

"Instansi berwenang seperti Kementerian atau lembaga TNI Polri dan Pemda melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan covid 19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulisnya. (A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya