Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) bakal mengatur pelaksanaan haji 2021 jika vaksin virus korona (covid-19) belum ditemukan. Memberangkatkan 50 persen jamaah menjadi opsi yang memungkinkan.
"Ada pertimbangan, ada skema itu. Tim kritis juga mendalami tentang ini," kata Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dalam program Crosscheck #FromHome by Medcom.id bertajuk 'Untold Story di Balik Batal Haji 2020', Minggu (7/6).
Opsi ini sejatinya telah menjadi bagian bahan pertimbangan Kemenag dalam pelaksanaan haji musim 2020. Terdapat tiga pilihan alternatif, yakni memberangkatkan dengan kuota penuh; memberangkatkan dengan kuota terbatas atau peniadaan keberangkatan.
"Pada akhirnya opsi terakhir yang kami pilih untuk tahun ini," ujar Fachrul.
Membatasi jumlah jemaah yang akan diberangkatkan, tentu dengan mempertimbangkan prioritas dari 221 ribu kuota haji yang tersedia untuk Indonesia. Fachrul menambahkan, nantinya akan diprioritaskan jemaah yang lanjut usia (lansia) serta masa tunggu haji yang cukup lama.
Baca juga :Dua Kali Jatuh, DPR Minta Intensifkan Investigasi Heli MI-17
Kendati demikian, memberangkatkan lansia juga memiliki risiko. Sebab menurut beberapa penelitian, lansia lebih berisiko tertular virus korona.
"Kami ada pertimbangan mendalam, nanti kami lihat. Karena tidak semua usia lanjut (berangkat) tapi yang jelas porsinya lebih kecil. Lansia ini nanti kita hitung dari usianya, daftar tunggu," jelas Fachrul.
Pemerintah memutuskan tak memberangkatkan Haji 2020. Keputusan ini diambil atas pertimbangan berbagai hal. Jemaah yang mestinya berangkat tahun ini bakal diberangkatkan pada 2021.
Menurut Fachrul, ibadah sangat mungkin terganggu bila haji dilaksanakan di tengah situasi kasus covid-19 yang masih terus bertambah di Arab Saudi maupun Indonesia. Kemenag memastikan keputusan ini paling tepat demi kemaslahatan jemaah dan petugas.
Pemerintah juga tak punya banyak waktu untuk melakukan persiapan, terutama dalam pelayanan dan perlindungan jemaah. Pasalnya, pihak Arab Saudi belum membuka akses bagi negara manapun. (OL-2)
Jika mendaftar haji plus, perkiraan waktu tunggu keberangkatan biasanya berkisar antara 5 hingga 9 tahun.
Direktur Sales & Distribution PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Anton Sukarna mengungkapkan masa tunggu haji yang panjang perlu diantisipasi dengan persiapan yang matang sejak dini.
ASOSIASI Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) meminta pemerintah untuk lebih meningkatkan peran swasta dalam penyelenggaran ibadah haji.
PENYELENGGARAAN ibadah haji tahun 2026 akan sepenuhnya dialihkan dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).
WACANApenyelenggaraan haji jalur laut tengah mengemuka. Wacana haji jalur laut disebut sebagai hal yang bukan tidak mungkin untuk dilaksanakan. Namun, membutuhkan persiapan matang,
ANGGOTA Pansus Haji 2024, Luluk Nur Hamidah mengatakan rencana pelaksanaan haji jalur laut merupakan hal yang kompleks dan harus dipertimbangkan dengan sangat matang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved