Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

​​​​​​​Pemerintah Resmi Memperpanjang Masa Darurat Covid-19

Insi Nantika Jelita
29/5/2020 13:43
​​​​​​​Pemerintah Resmi Memperpanjang Masa Darurat Covid-19
Kepala BNPB Doni Monardo(MI/ADAM DWI)

STATUS keadaan darurat karena pandemi Covid-19 masih diperpanjang oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Coroba Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menyebutkan keputusan tersebut berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo.

"Percepatan penanganan Covid-19 dalam keadaan darurat bencana nonalam dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional," ungkap Doni dalam surat edaran tersebut, Jakarta, Jumat (29/5).

Baca juga: Bappenas Siapkan Dashboard Rujukan Monitoring Covid-19

Poin lainya disebutkan pengelolaan sumber daya bagi percepatan penanganan Covid-19 diselenggarakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Doni juga mengatakan, dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional maka Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana Covid-19.

"Status keadaan darurat bencana nonalam akan berakhir pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional," pungkas Doni. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya