Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

Di Zona Merah Siswa dan Guru Tetap Belajar Jarak Jauh

Aiw/X-7
27/5/2020 07:20
Di Zona Merah Siswa dan Guru Tetap Belajar Jarak Jauh
Ilustrasi(Shutterstock/Medcom.id)

KEGIATAN belajar mengajar secara langsung di sekolah hanya berlaku bagi daerah yang dinyatakan zona hijau oleh Gugus Tugas Nasional.
Itu pun dengan syarat dan prosedur ketat. Di wilayah zona kuning dan merah, siswa dan guru tetap belajar jarak jauh.

“Hal itu tidak berlaku di seluruh wilayah di Indonesia, tetapi hanya di sejumlah daerah,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad, kemarin.

Penjelasan Hamid tersebut menanggapi permintaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) tidak membuka sekolah terlebih dahulu sebelum pandemi virus korona (covid-19) benar-benar selesai.

Sebelumnya, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, meminta pemerintah mempertimbangkan secara matang sebelum sekolah kembali dibuka.

Hal itu dimaksudkan agar tidak menimbulkan kluster baru kasus covid-19 yang berasal dari lingkungan sekolah.

“Keselamatan anak-anak harus menjadi pertimbangan utama saat pemerintah hendak memgambil kebijakan menyangkut anak,” katanya kemarin.

Dia menambahkan, Kemendikbud dan Kemenag perlu belajar dari negara lain yang sudah membuka sekolah saat kasus covid-19 di negaranya mulai turun, bahkan tidak ada kasus, justru mampu memunculkan kluster baru covid-19 dari kalangan guru dan siswa. Padahal, negara-negara itu juga sudah menerapkan protokol kesehatan sebagaimana mestinya.

Oleh sebab itu, KPAI menyarankan agar pemerintah turut melibatkan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan para pakar epidemiologi sebelum membuka sekolah pada tahun ajaran yang jatuh pada Juli 2020 mendatang.

Di sisi lain, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, sebelumnya menegaskan keputusan pembukaan
kembali sekolah akan ditetapkan berdasarkan pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, bukan sepihak oleh Kemendikbud.

“Kemendikbud sudah siap dengan semua skenario. Kami sudah ada berbagai macam, tetapi tentunya keputusan itu ada di dalam Gugus Tugas, bukan Kemendikbud sendiri. Jadi, kami yang akan mengeksekusi dan mengoordinasikan,” jelasnya. (Aiw/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya