Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Protokol Kesehatan Ketat Harus Jadi Perhatian di Fase New Normal

Putra Ananda
26/5/2020 17:53
Protokol Kesehatan Ketat Harus Jadi Perhatian di Fase New Normal
Presiden Joko Widodo bersama Gubernur DKi Jakarta mengecek infrastruktur publik dfi Jakarta sebagai bagian penerapan new normal(Antara/Sigid Kurniawan)

PEMERINTAH tengah mempersiapkan pemberlakuan fase normal baru (new normal) menyikapi pandemi covid-19. New normal diberlakukan untuk kembali menggerakkan roda perekonomian yang sempat terhenti karena adanya pandemi covid-19.

Menaggapi hal tersebut, Anggota DPR Komisi VI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Jafar mengatakan, penerapan new normal harus diikuti oleh kesiapan aturan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Hal tersebut dibutuhkan agar tetap menjaga pengendalian penularan covid-19 di Indonesia.

"Orang sudah harus mulai bekerja, tetap protokol kesehatan harus betul-betul di jaga sangat ketat. Tidak boleh sembrono lagi," tutur Marwan saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Selasa (26/5).

Menurutnya, pemerintah perlu melakukan sinkronisasi antara kebutuhan ekonomi dengan kebutuhan kesehatan. Jika tidak, jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akan semakin tinggi dan berdampak pada stagnansi perindustrian.

"Roda ekonomia harus kembali dibuka. Jika tidak pendapatan negara akan terus alami penurunan," tegasnya.

Baca juga : Presiden: Penerapan New Normal Melihat Data Epidemologi

Marwan pun mengusulkan agar pemerintah mempertimangkan opsi Pemnbatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) Plus yang tersinkronisasi terhadap roda ekonomi. PSBB Plus merupakan solusi pencegahan penularan virus covid-19 dengan tetap mempertimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi.

"PSBB Plus yaitu kembali membuka roda perekonomian dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan yang sangat ketat," tuturnya.

Ia mernambahkan, untuk mewujudkan kehidupan new normal yang tertata dengan baik, pemerintah perlu memperhatikan beberapa regulasi yang masih saling tumpang tindih terkait protokol keamanan covid-19. Jangan sampai ada lagi regulasi yang berbeda satu sama lain sehingga membingungkan masyarkat.

"Seperti pelarangan mudik, awalnya bandara hanya dibuka untuk kepentingan logistik, medis, dan dinas namun selanjutnya malah dibuka untuk umum. Ini membingungkan, seolah-olah berjalan sendiri tanpa orkestrasi yang jelas dan terpadu," papar Marwan.

Penerapan new normal juga dikatakan oleh Marwan membutuhkan penataan infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) yang mendukung. Dirinya mengingatkan jangan sampai penerapan new normal justru membuat angka penularan covid-19 semakin tinggi.

"Kalau tidak ditatak dengan baik mulai dari infrastruktur, SDM, hingga peraturan maka sangat beresiko menerapkan new normal di tengah pandemi," paparnya.

Baca juga : Ini Indikator yang Harus Dipenuhi Agar Bisa Jalankan New Normal

Sebagai langkah awal penerapan new normal, sebelumnya Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Dalam keputusan menteri tersebut, Terawan mengimbau agar kantor maupun industri mengatur shift malam yakni waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari, diperuntukkan bagi karyawan berusia dibawah 50 tahun.

“Atur agar yang bekerja pada shift tiga atau tengah malam sampai pagi pekerja berusia kurang dari 50 tahun,” tulis peraturan tersebut, seperti dikutip dari rilis Kementerian Kesehatan, Sabtu, 24 Mei 2020.

Kantor dan Industri juga diminta agar selalu mengukur suhu tubuh karyawannya saat para karyawan hendak memasuki pintu masuk tempat kerja dengan menggunakan thermogun. Para pekerja wajib menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja. Sementara perusahaan diminta memenuhi asupan nutrisi makanan.

“Sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi sehat dan tidak terjangkit Covid-19,” tulis peraturan tersebut. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik