Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

Ketua Komisi MUI Pertanyakan Pelonggaran Izin Bepergian

Candra Yuri Nuralam
09/5/2020 13:50
Ketua Komisi MUI Pertanyakan Pelonggaran Izin Bepergian
Ketua Komisi Kerukunan Umat Beragama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Yusnar Yusuf(MI/M Irfan)

KETUA Komisi Kerukunan Umat Beragama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Yusnar Yusuf mempertanyakan pelonggaran izin bepergian karena dianggap bertolak belakang dengan fatwa yang telah dikeluarkan MUI.

Dalam fatwa MUI telah melarang umat untuk ke luar rumah demi memutus rantai virus korona atau covid-19 di Indonesia.

Baca juga: Ini Fatwa MUI Tentang Ibadah di Tengah Korona

"Masyarakat menilai ini kontraproduktif, ini bisa membuat masalah yang nanti beranggapan pemerintah ini bagaimana sih? Kan pandangannya jadi negatif," ujar kata Ketua Komisi Kerukunan Umat Beragama MUI Yusnar Yusuf di Jakarta, Sabtu (9/5).

Baca juga: Ketua Komisi MUI Minta Ulama Awasi TKA

MUI juga meminta pemerintah untuk membatalkan Peraturan Menteri Perhubungan yang membolehkan orang-orang tertentu pergi ke luar kota di tengah wabah virus korona. Peraturan itu tidak menjamin tidak adanya penyebaran baru, dan juga bertolak dengan fatwa MUI.

"Sementara kita ulama sudah diminta pemerintah yang di zona merah tidak boleh ke luar rumah, kita sudah buat fatwa tentang masalah itu, tahu-tahu Menhub membuka itu, seolah olah ini memberi kelonggaran," tutur Yusnar.

Baca juga: Matic Sebut Mourinho Benar-Benar tidak Suka Kalah

Yusnar mengatakan pelonggaran izin bepergian berpotensi memunculkan warga berkumpul. MUI menolak hal itu karena bisa membahayakan bangsa dan negara.

"Ini yang kita enggak mau, sementara umat sudah dilarang ke luar rumah, salat di rumah, kita sudah buat panduan bagaimana laksanakan salat Idulfitri di rumah masing-masing," ucap Yusnar.

Baca juga: Inggris Siap Terapkan Karantina 14 Hari Bagi Pendatang Asing

MUI mengeluarkan sikap itu menjawab permintaan ulama di 32 provinsi terkait dengan kebijakan pemerintah. Sikap ini bukan fatwa.

"Fatwa itu bisa dibuat atau musyawarah apabila sesuatu yang sangat penting sebagai memberikan pencerahan kepada umat. Itu memberikan masukan, bagaimana sikap MUI Pusat untuk menyikapi situasi ini," tegas Yusnar. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya