Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mempertanyakan upaya merevisi pasal-pasal substantif dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dimasukan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law).
“Sebelumnya pihak pemerintah yang nampak ngotot agar revisi UU Sisdiknas diambil pemerintah .Kok malah masuk di Omnibus Law Cipta Kerja,” kata Abdul Fikri Faqih melalui keterangan tertulis yang diterima hari ini.
Ia mengungkapkan, setidaknya terdapat 10 pasal dalam UU Sisdiknas yang diubah dan dihapus pada draft RUU Cipta Kerja (omnibus law) yang diserahkan pemerintah kepada DPR.
Fikri meminta pemerintah konsisten pada kesepakatan awal, bahwa revisi UU Sisdiknas dibahas terpisah.
"Jadi kita belum.bisa.bahas pasal apa yang mau direvisi," tegas politisi PKS ini
Ia menjelaskan, dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020, revisi atas UU No.20 tahun 2003 tentang Sisdiknas merupakan Undang-undang tersendiri dan merupakan usulan pemerintah.
Baca juga : Buruh Nilai Keputusan Tunda Pembahasan Isu Ketenagakerjaan Tepat
“Keputusan ini disepakati oleh pemerintah sendiri yang dihadiri Menteri hukum & Ham dalam rapat dengan badan legislasi DPR RI saat penentuan Prolegnas,” ungkapnya.
Dia merujuk pada kesimpulan hasil rapat antara Badan Legislasi DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM RI serta pimpinan Panitia Perancangan Undang-Undang (PPUU) DPD RI pada 16 Januari 2020.
Selain itu, dalam rapat-rapat penentuan prolegnas di Komisi X sebelumnya, Fikri mengungkap sebenarnya Komisi X DPR RI menginginkan agar revisi UU Sisdiknas tetap menjadi usulan DPR. “Masuk di prolegnas jangka Panjang, tapi tidak prioritas 2020,” tandasnya.
Akan tetapi, dalam rapat penentuan di Baleg tersebut, pemerintah yang mendesak agar revisi UU Sisdiknas tetap masuk di prioritas 2020, dengan pihak pemerintah sebagai pengusul.
“Kini, RUU Cipta Lapangan Kerja maupun Revisi UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, keduanya merupakan prolegnas, pembahasan mestinya di masing-masing Panja, jangan tumpang tindih,” pungkas Fikri
Ia menegaskan, tidak tepat pula DPR dan pemerintah membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja di saat negara dan masyarakat sedang fokus berjuang melawan pandemi Covid-19. (OL-7)
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, menyerukan penundaan impor 105 ribu mobil pikap dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, memberikan klarifikasi tegas terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai penutupan gerai Alfamart dan Indomaret.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, meminta publik untuk bersikap jernih dan jujur dalam membaca struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
EMPAT alumni telah mengembalikan dana sebesar Rp1 hingga Rp2 miliar karena terbukti dijatuhi sanksi akibat tak menjalankan kewajiban mereka. Hal itu disampaikan Direktur Utama LPDP
BELAKANGAN ini, ruang media sosial diramaikan perbincangan mengenai istilah 'bahasa ibu' yang memantik refleksi publik.
TIDAK semua keberangkatan dimulai dengan surat tugas. Sebagian justru lahir dari sesuatu yang lebih sunyi, dari panggilan hati yang tidak bisa ditunda.
SEMBILAN puluh hari setelah banjir melanda Aceh, beberapa anak kembali duduk di bawah tenda biru yang difungsikan sebagai ruang kelas darurat.
Penundaan ini murni merupakan langkah taktis untuk menjaga stabilitas anggaran di tengah pemotongan dana transfer dari pusat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved