Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

DPR Pertanyakan Omnibus Law Ikut Merevisi UU Sisdiknas

Syarief Oebaidillah
26/4/2020 00:15
DPR Pertanyakan Omnibus Law Ikut Merevisi UU Sisdiknas
Wakil Ketua Komisin X DPRRI Abdul fikri Fakih(Dok. handout DPR RI)

WAKIL Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mempertanyakan upaya merevisi pasal-pasal substantif dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dimasukan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law).

“Sebelumnya pihak pemerintah yang nampak ngotot agar revisi UU Sisdiknas diambil pemerintah .Kok malah masuk di Omnibus Law Cipta Kerja,” kata Abdul Fikri Faqih melalui keterangan tertulis yang diterima hari ini.

Ia mengungkapkan, setidaknya terdapat 10 pasal dalam UU Sisdiknas yang diubah dan dihapus pada draft RUU Cipta Kerja (omnibus law) yang diserahkan pemerintah kepada DPR.

Fikri meminta pemerintah konsisten pada kesepakatan awal, bahwa revisi UU Sisdiknas dibahas terpisah.

"Jadi kita belum.bisa.bahas pasal apa yang mau direvisi," tegas politisi PKS ini

Ia menjelaskan, dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020, revisi atas UU No.20 tahun 2003 tentang Sisdiknas merupakan Undang-undang tersendiri dan merupakan usulan pemerintah.

Baca juga : Buruh Nilai Keputusan Tunda Pembahasan Isu Ketenagakerjaan Tepat

“Keputusan ini disepakati oleh pemerintah sendiri yang dihadiri Menteri hukum & Ham dalam rapat dengan badan legislasi DPR RI saat penentuan Prolegnas,” ungkapnya.

Dia merujuk pada kesimpulan hasil rapat antara Badan Legislasi DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM RI serta pimpinan Panitia Perancangan Undang-Undang (PPUU) DPD RI pada 16 Januari 2020.

Selain itu, dalam rapat-rapat penentuan prolegnas di Komisi X sebelumnya, Fikri mengungkap sebenarnya Komisi X DPR RI menginginkan agar revisi UU Sisdiknas tetap menjadi usulan DPR. “Masuk di prolegnas jangka Panjang, tapi tidak prioritas 2020,” tandasnya.

Akan tetapi, dalam rapat penentuan di Baleg tersebut, pemerintah yang mendesak agar revisi UU Sisdiknas tetap masuk di prioritas 2020, dengan pihak pemerintah sebagai pengusul.

“Kini, RUU Cipta Lapangan Kerja maupun Revisi UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, keduanya merupakan prolegnas, pembahasan mestinya di masing-masing Panja, jangan tumpang tindih,” pungkas Fikri

Ia menegaskan, tidak tepat pula DPR dan pemerintah membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja di saat negara dan masyarakat sedang fokus berjuang melawan pandemi Covid-19. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya