Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Kemensos Patuhi Prinsip Akuntabilitas

(RO/H-1)
24/4/2020 06:30
Kemensos Patuhi Prinsip Akuntabilitas
KEMENSOS SALURKAN BANSOS TUNAI DI KOTA BOGOR(ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

KEMENTERIAN Sosial terus mendorong percepatan distribusi bantuan sosial untuk masyarakat terdampak covid-19. Petugas sudah mendistribusikan, baik paket sembako bantuan presiden maupun bantuan sosial tunai (BST), kepada penerima manfaat di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, dan Tangerang.

Menteri Sosial Juliari P Batubara menginstruksikan kepada seluruh pejabat terkait di Kementerian Sosial untuk terus memonitor dan mendorong proses distribusi bantuan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdampak covid-19.

Itu karena mereka dalam kondisi sulit dan membutuhkan bantuan. "Proses distribusi bantuan harus berjalan cepat dan tepat," kata Mensos seperti dikutip Sekjen Kemensos Hartono Larasdi di kantornya, kemarin. Dalam jumpa pers, sekjen didampingi Kabiro Humas Wiwit Widiansyah, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam M Syafi Nasution, dan Sekretaris Ditjen perlindungan Fakir Miskin Nurul Farijati.

Distribusi paket sembako bantuan presiden menjangkau 1,9 juta kepala keluarga (KK) dan BST sebanyak 9 juta KK di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, yang sudah dimulai sejak Senin (20/4). Untuk mempercepat penyaluran dan memastikan ketepatan sasaran, Kemensos tidak bisa bekerja sendiri. Kemensos terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah daerah.

Di lain pihak, Kemensos juga merasa sangat terbantu dan lega dengan terbitnya surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memperbolehkan penyaluran bansos, baik berupa uang maupun barang, untuk masyarakat miskin yang berada di luar DTKS.

Meski demikian, prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas tetap harus dijaga karena bagaimanapun, bansos yang disalurkan berbasis anggaran negara. Karena itu, perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku. Terkait data penerima bansos dari daerah, Kemensos meminta daerah melengkapi syaratnya, misalnya, menyertakan data by name by address, kemudian juga nomer telepon. (RO/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya