Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

MER-C Desak Bebaskan Siti Fadilah untuk Bantu Tangani Covid-19

Atlalya Puspa
20/4/2020 22:45
MER-C Desak Bebaskan Siti Fadilah untuk Bantu Tangani Covid-19
Menteri Kesehatan 2004-2009 Siti Fadillah Supari(MI/Susanto)

MEDICAL Emergency Rescue Committee (MER-C) mendesak pemerintah Indonesia untuk segera membebaskan Mantan Menteri Kesehatan RI periode 2004-2009, Siti Fadilah Supari. Hal itu dilakukan agar Siti Fadilah dapat memberikan sumbangan pemikirannya dalam penanganan covid-19.

"Beliau salah satu puteri terbaik bangsa, yang mengerti menangani wabah dan pandemi," kata Presidium dan Dewan Pendiri MER-C Yogi Prabowo kepada Media Indonesia, Senin (20/4).

Yogi menjelaskan, mengingat pengalaman Siti Fadilah dalam menghadapi virus Flu Burung di Indonesia pada 2005 dan keberhasilan Siti dalam membuka wawasan bagi negara negara lain di dunia dalam penanganan virus.

Siti Fadilah dinilai mampu untuk membantu menghadapi pandemi covid-19 yang masih banyak menyimpan berbagai misteri.Yogi menyatakan, integritasnya juga sudah teruji dalam menghadapi pandemi flu babi.

"Sikap kritis beliau mendapat apresiasi dari berbagai negara lainnya dan dianggap menyelamatkan dunia dari bahaya konspirasi virus dunia," kata Yogi.

Baca juga : Dewan Pers: Pasien Sembuh Warnai Pemberitaan Covid-19

Yogi menilai, satu hal yang menjadi prioritas Siti Fadilah adalah kesehatan rakyat. Siti Fadilah dinilainya sadar betul bagaimana kesehatan adalah isu yang sangat penting dan berkaitan erat dengan ketahanan nasional suatu bangsa.

"Inilah yang ia jaga selama diamanahi tanggung jawab sebagai Menteri Kesehatan," ucap Yogi.

"Yang kedua beliau sudah kelompok geriatri dan punya penyakit yang sudah tidak layak dipenjara," imbuhnya.

Yogi berharap di luar penjara, Siti Fadilah bisa turut menyumbangkan pemikiran dan keahliannya dalam mengatasi wabah virus corona yang tengah mengancam Indonesia.

Diketahui, Siti Fadilah sampai saat ini masih mendekam di penjara Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Mantan Menteri Kesehatan ini divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Jumat, 16 Juni 2017 dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan di Kementerian Kesehatan yang pernah dipimpinnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya