Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
POLRI mengimbau masyarakat untuk tidak menolak jenazah pasien covid-19 yang akan dimakamkan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono menegaskan, ada ancaman pidana bagi masyarakat yang menolak jenazah pasien covid-19.
“Karena kalau menolak bakal ada sanksi pidananya. Bisa dikenakan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit,” tutur Argo, Jumat (17/4).
Masyarakat yang masih menolak pemakaman jenazah covid-19 dapat dikenakan Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Pasal 14 ayat (1) menyatakan barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Baca juga : Jangan Kucilkan Pasien Covid-19
?Sementara pasal 14 ayat 2 menyatakan, barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.
Pasal 14 ayat 3 menyatakan, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 adalah pelanggaran.
Maraknya penolakan jenazah pasien korona membuat pihak kepolisan harus turun tangan dan turut membantu mengantarkan jenazah ke tempat istirahat terakhir.
“Kita tetap melakukan imbauan kepada masyarakat, agar bisa membantu jangan sambai ada penolakan kembali,” ujarnya. (OL-7)
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Masyarakat harus selalu waspada serta selalu menjaga pola hidup sehat bersih (PHBS).
Meski tidak utuh dan hanya sekitar separuhnya, jasad Karni, 40, wanita pencari rumput yang ditemukan tewas, dimakamkan di TPU Dusun Karangsari, Brebes, Jawa Tengah, Rabu (21/8).
WAKIL Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla menghadiri pemakaman pemimpin kelompok pejuang Palestina, Hamas, Ismail Haniyeh di Doha, Qatar, pada Jumat siang waktu setempat.
UPACARA pemakaman Ismail Haniyeh, pemimpin biro politik kelompok perlawanan Hamas, dimulai pada Kamis (1/8) di ibu kota Iran, Teheran, yang dihadiri sejumlah besar warga dan pejabat.
Wapres Hamzah Haz akan dimakamkan di Bogor
Jenazah Presiden Iran Ebrahim Raisi, bersama dua orang temannya tiba di Bandara Internasional Shahid Kaveh di Birjand, Provinsi Khorasan Selatan.
Upacara pemakaman Presiden Ebrahim Raisi dan para pendampingnya yang gugur dalam kecelakaan udara akan diadakan di beberapa kota besar, termasuk Tabriz, Qom, Tehran, dan Mashhad.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved