Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo menetapkan wabah virus korona (covid-19) sebagai bencana nasional. Ketetapan itu dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 yang diteken Jokowi hari ini, Senin (13/4). Keppres tersebut menyebutkan penyebaran virus korona sebagai bencana nonalam.
"Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional," kata Presiden seperti tertuang dalam poin pertama Keppres tersebut.
Pada poin kedua, ditetapkan penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan penyebaran covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 7 Tahun 2020 melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Adapun poin ketiga, gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas di daerah dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.
Dalam pertimbangan Keppres, penetapan wabah korona sebagai bencana nasional didasarkan dampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas. Kemudian, Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan covid-19 sebagai pandemi global pada 11 Maret lalu.
Pertengahan Maret lalu, juru bicara pemerintah untuk penanganan covid-19 Achmad Yurianto mengatakan penanganan virus korona disebut sebagai bencana nasional menyusul pembentukan gugus tugas yang dipimpin Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo. Gugus Tugas tersebut dibentuk pada 13 Maret lalu.
"Sekarang statusnya masalah ini (wabah korona) adalah bencana non-alam. Kepala BNPB sudah banyak berbicara apa konsekuensinya kalau ini menjadi bencana nasional maka seluruh kapasitas nasional baik itu milik pemerintah pusat dan daerah, kemudian swasta dan BUMN, termasuk masyarakat harus berpartisipasi," kata Yurianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 15 Maret lalu.(OL-4)
Ia menegaskan, terdapat tiga virus pernapasan utama yang idealnya terus dipantau, yakni COVID-19, influenza, dan Respiratory Syncytial Virus (RSV).
Objektif harus diakui bahwa sekolah daring adalah proses pembelajaran yang menyebabkan lahir generasi covid-19
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved