Cuti Bersama Idul Fitri Digeser ke Akhir Tahun

Ind/N-3
12/4/2020 07:15
Cuti Bersama Idul Fitri Digeser ke Akhir Tahun
Menteri PAN-Rebiro Tjahjo Kumolo(MI/ANDRI WIDIYANTO)

PEMERINTAH merevisi cuti bersama 2020. Untuk cuti bersama Idul Fitri digeser ke akhir tahun dengan mempertimbangkan adanya status tanggap darurat bencana nonalam pendemi virus korona (covid-19).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-Rebiro),Tjahjo Kumolo, menyampaikan perubahan cuti bersama 2020 itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-Rebiro Nomor 391 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN-Rebiro Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

“Sesuai arahan Presiden dalam rapat terbatas Antisipasi Mudik Lebaran, perubahan cuti bersama ini dilakukan. Rapat tingkat menteri (RTM) digelar untuk menindaklanjuti arahan Presiden tersebut,” kata Tjahjo di Jakarta, Jumat (10/4) malam.

RTM dilakukan melalui video conference yang diikuti sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, antara lain Menko Maritim dan Investasi Luhut
Binsar Pandjaitan, Menteri PAN-Rebiro, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Agama Fachrur Razi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wisnutama, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo, Kapolri Idham Aziz, dan perwakilan kementerian/lembaga terkait.

Tjahjo menjelaskan, kesepakatan RTM yang ditetapkan dalam SKB tersebut antara lain menggeser cuti bersama Idul Fitri yang semula ditetapkan 26-29 Mei 2020 digeser ke 28-31 Desember 2020. Meski begitu, libur Idul Fitri tetap pada 24-25 Mei 2020.

Tambahan cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad ditetapkan pada 28 Oktober 2020.

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengungkapkan pemerintah melakukan perubahan cuti bersama 2020 dengan mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-Rebiro Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020, dan Nomor 01 Tahun 2020.

“Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada 2 April 2020 terkait imbauan tidak mudik dan penggantian libur Lebaran 2020. Pergeseran cuti bersama di akhir tahun dilakukan dengan pertimbangan pandemi covid-19 yang Insya Allah telah tertangani dengan baik. Selain itu, akhir tahun anak-anak libur sekolah. Keluarga juga punya waktu cukup untuk merencanakan liburan mereka,” kata Menko PMK saat memimpin RTM terkait revisi SKB tiga menteri. (Ind/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya