Kepala Daerah Diingatkan Harus Cermat Sebelum Ajukan PSBB

Supardji Rasban
06/4/2020 08:24
Kepala Daerah Diingatkan Harus Cermat Sebelum Ajukan PSBB
Foto udara jalanan Kota Jakarta yang terlihat sepi. Gubernur DKI Jakarta telah mengajukan PSBB kepada Menkes.(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

ANGGOTA Komisi IX (Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan) DPR RI Dewi Aryani meminta kepala daerah cermat sebelum mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Menteri Kesehatan/Menkes, terutama ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat setempat.

Hal itu disampaikan Dewi Aryani melalui pesan WhatsApp kepada Media Indonesia di Tegal, Jawa Tengah, Senin (6/4).

"Jangan sampai ketika Menkes menetapan PSBB di suatu wilayah, daerah belum siap mengenai anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial," ujar Dewi.

Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) IX Jawa Tengah yang wilayah kerjanya meliputi Kota/Kabupaten Tegal dan Brebes itu merespons Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang PPSB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19).

Baca juga: Fasilitas Tinggal Garis Depan untuk Pejuang Covid-19

PSBB yang dimaksud dalam Peraturan Menkes tertanggal 3 April 2020 adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus korona sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran covid-19.

Dewi menyebut untuk dapat ditetapkan PSBB, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut yaitu jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Dia menerangkan dalam Pasal 4 PMK No. 9/2020 disebutkan bahwa gubernur/bupati/wali kota dalam mengajukan permohonan PSBB kepada Menkes
harus disertai dengan data, antara lain peningkatan jumlah kasus menurut waktu disertai kurva epidemiologi.

"Selain itu, data penyebaran kasus menurut waktu disertai peta penyebaran menurut waktu, dan kejadian transmisi lokal disertai dengan hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga," terang Dewi.

Dalam Pasal 9 disebutkan bahwa Penetapan PSBB atas dasar: peningkatan jumlah kasus secara bermakna dalam kurun waktu tertentu; terjadi penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu; dan ada bukti terjadi transmisi lokal.

Selanjutnya, dalam Pasal 13 Ayat (1) menyebutkan bahwa pelaksanaan PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan
keagamaan; pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum; pembatasan kegiatan sosial dan budaya; pembatasan moda transportasi; dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait dengan aspek pertahanan dan keamanan.

Meski demikian, politikus PDI Perjuangan itu melanjutkan, jika pemerintah daerah sudah siap akan ketersediaan kehidupan dasar masyarakat setempat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan, segera mengajukan kepada Menkes.

"Kepala daerah yang melaksanakan PSBB harus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, pengelola/penanggung jawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat," ujarnya.

Menurut De-Ar, sapaan Dewi, koordinasi itu dalam rangka efektivitas dan kelancaran pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar.

"Pemerintah daerah harus tetap waspada dan mengantisipasi arus pemudik yang masuk ke wilayahnya masing-masing," ujar De-Ar seraya meminta posko di tiap desa dimaksimalkan dan dimonitor kerjanya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya