Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
ANGGOTA Komisi IX (Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan) DPR RI Dewi Aryani meminta kepala daerah cermat sebelum mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Menteri Kesehatan/Menkes, terutama ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat setempat.
Hal itu disampaikan Dewi Aryani melalui pesan WhatsApp kepada Media Indonesia di Tegal, Jawa Tengah, Senin (6/4).
"Jangan sampai ketika Menkes menetapan PSBB di suatu wilayah, daerah belum siap mengenai anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial," ujar Dewi.
Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) IX Jawa Tengah yang wilayah kerjanya meliputi Kota/Kabupaten Tegal dan Brebes itu merespons Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang PPSB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19).
Baca juga: Fasilitas Tinggal Garis Depan untuk Pejuang Covid-19
PSBB yang dimaksud dalam Peraturan Menkes tertanggal 3 April 2020 adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus korona sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran covid-19.
Dewi menyebut untuk dapat ditetapkan PSBB, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut yaitu jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Dia menerangkan dalam Pasal 4 PMK No. 9/2020 disebutkan bahwa gubernur/bupati/wali kota dalam mengajukan permohonan PSBB kepada Menkes
harus disertai dengan data, antara lain peningkatan jumlah kasus menurut waktu disertai kurva epidemiologi.
"Selain itu, data penyebaran kasus menurut waktu disertai peta penyebaran menurut waktu, dan kejadian transmisi lokal disertai dengan hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga," terang Dewi.
Dalam Pasal 9 disebutkan bahwa Penetapan PSBB atas dasar: peningkatan jumlah kasus secara bermakna dalam kurun waktu tertentu; terjadi penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu; dan ada bukti terjadi transmisi lokal.
Selanjutnya, dalam Pasal 13 Ayat (1) menyebutkan bahwa pelaksanaan PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan
keagamaan; pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum; pembatasan kegiatan sosial dan budaya; pembatasan moda transportasi; dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait dengan aspek pertahanan dan keamanan.
Meski demikian, politikus PDI Perjuangan itu melanjutkan, jika pemerintah daerah sudah siap akan ketersediaan kehidupan dasar masyarakat setempat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan, segera mengajukan kepada Menkes.
"Kepala daerah yang melaksanakan PSBB harus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, pengelola/penanggung jawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat," ujarnya.
Menurut De-Ar, sapaan Dewi, koordinasi itu dalam rangka efektivitas dan kelancaran pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar.
"Pemerintah daerah harus tetap waspada dan mengantisipasi arus pemudik yang masuk ke wilayahnya masing-masing," ujar De-Ar seraya meminta posko di tiap desa dimaksimalkan dan dimonitor kerjanya. (OL-1)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved