Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

​​​​​​​Draf Permenkes soal PSBB Telah Rampung

Atalya Puspa
03/4/2020 18:56
​​​​​​​Draf Permenkes soal PSBB Telah Rampung
Angkutan perkotaan (angkot) yang tidak seramai biasanya di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Jumat (3/4).(MI/ANDRI WIDIYANTO)

STAF Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan, Kuwat Sri Hudoyo, mengungkapkan, draft Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah rampung.

"Draft permenkes sudah selesai dibahas bersama kementerian/lembaga siang tadi. Saat ini sedang proses verbal ke MK (Menteri Kesehatan) ," kata Kuwat kepada Media Indonesia, Jumat (3/4).

Untuk itu, kata Kuwat, Kemenkes tinggal menunggu keputusan dari Menkes untuk mengoperasionalkan PSBB tersebut.

"Ya, keputusan yang ada di Permenkes bisa dijalankan setelah Menkes tanda tangan dan diundangkan oleh Kemekumham. Tunggu sebentar lagi," ucap Kuwat.

Baca juga: Pakar Epidemiologi UI Sebut PSBB Belum Dijalankan dengan Baik

Kuwat enggan menyebutkan poin-poin yang terdapat dalam draft Permenkes tersebut. Namun, dirinya menyebut nantinya Permenkes tersebut akan membahas secara detail tentang pelaksanaan PSBB.

"Isinya mengoperasionalkan Peraturan Presiden nomor 21tahun 2020," tandasnya.

Seperti diketahui, PSBB yang ditetapkan melalui PP No 21 Tahun 2020 dipilih pemerintah sebagai strategi untuk berperang melawan covid-19. Namun, PSBB hingga kini masih belum bisa dijalankan. Pasalnya, peraturan menteri kesehatan perihal kriteria daerah yang bisa menerapkan kebijakan itu belum ada. (A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya