Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PANDEMI virus korona (covid-19) memiliki dampak negatif terhadap keberlangsungan sektor industri.
Data Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menunjukkan PHK di sektor perhotelan mencapai 20-35%. Sementara itu, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyatakan suplai bahan baku dan suku cadang mesin industri garmen dari Tiongkok berhenti sejak Januari. Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, meminta pemerintah dan pengusaha memerhatikan nasib pekerja.
“Para pekerja di sektor industri adalah pejuang yang menggerakkan roda perekonomian. Tanpa mereka, industri akan ambruk. Saat covid-19 mewabah, pemerintah dan pengusaha harus lebih memperhatikan nasib pekerja,” ujar Netty dalam keterangan resmi, Minggu (29/3).
Baca juga: ILO Ramalkan Jutaan Orang Kehilangan Pekerjaan karena Covid-19
Menurut Netty, pekerja di sektor industri manufaktur termasuk kelompok rentan yang harus mendapatkan jaminan perlindungan. “Industri yang masih bertahan dan pengusaha tidak memungkinkan memberlakukan work from home, maka protokol pencegahan covid-19 harus paripurna. Tidak boleh main-main terkait keselamatan pekerja,” pungkas Netty.
Menurut Netty, wilayah industri padat karya seperti Jakarta, Bekasi, Bogor, Bandung, Karawang dan Cimahi, termasuk wilayah zona merah covid-19. Saat meninjau RS Gunung Jati, Cirebon, Netty turut mengapresiasi imbauan tanggap covid-19 yang diedarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terhadap sektor industry.
“Pengusaha benar-benar melaksanakan edaran Kemenaker terkait langkah tanggap covid-19. Pastikan bahwa pekerja yang tidak masuk karena terkatagori ODP, PDP atau positif covid-19, tetap mendapat upah penuh. Bahkan jika kondisi memburuk, industry bisa lakukan lockdown parsial,” tegasnya.
Baca juga: Pekerja Dukung Kebijakan WFH untuk Cegah Penyebaran Covid-19
Mengingat dampak pandemi yang ditanggung pekerja, Netty meminta stimulus lain. Misalnya, keringanan pajak, penundaan tagihan listrik, penurunan suku bunga kredit pinjaman, hingga bantuan bahan pokok, diberikan kepada pekerja harian lepas dan juga masyarakat pra sejahtera.
Terkait potensi PHK, Netty meminta agar pengusaha berlaku adil dalam menyelesaikan skema PHK. Selain itu, Netty mengingatkan upaya penanganan covid-19 di kawasan industri harus diperhatikan banyak pihak. Mulai dari pengusaha, serikat buruh pemerintah daerah, hingga aparat keamanan.
“Semakin luas tersebar, semakin banyak korban berjatuhan. Maka semakin besar juga dampak biaya yang harus ditanggung. Saya berharap pemerintah daerah dapat membentuk gugus tugas mandiri penanganan covid-19 di lingkungan industri,” tutupnya.(OL-11)
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, sangat mendukung amendemen terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Obligasi ini dijamin sepenuhnya, tanpa syarat, dan tidak dapat dibatalkan oleh CGIF selaku lembaga penjamin kredit dengan kekuatan finansial tingkat tertinggi (idAAA/stabil).
Tanpa mau belajar dari pengalaman negara lain, kita akan terjerumus ke dalam lubang menganga yang sudah kita ketahui sebelumnya.
Dari sisi fiskal dan makroekonomi, Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, mengingatkan bahwa kebijakan ini dapat menghambat target pertumbuhan ekonomi nasional.
Penghargaan ini diselenggarakan oleh La Tofi School of Social Responsibility, dengan fokus pada pencapaian ESG perusahaan dalam kerangka SDGs PBB.
PMI Manufaktur Indonesia pada Juni 2025 kembali mencatatkan kontraksi. Berdasarkan data S&P Global, PMI Indonesia turun 0,5 poin menjadi 46,9, dibandingkan Mei 2025 yang berada di level 47,4.
Beberapa unsur kelompok masyarakat yang terlibat pada peringatan HUT Bhayangkara ke-79 adalah kalangan buruh. Mereka turut mengikuti defile bersama,
Kepastian berusaha dan iklim yang kondusif menjadi pertimbangan utama bagi investor dalam memilih negara tujuan penanaman modal.
Komite itu memberikan posisi penting bagi pekerja agar bisa memberi masukan kepada pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
Pemerintah bisa mengatur platform ekonomi digital sehingga menjadikan 6 juta pengemudi online di Indonesia menjadi pekerja dengan perlindungan yang melekat.
Beberapa pasal di dalam PP 28/2024 memang wajar perlu disempurnakan, bahkan jika memungkinkan dibatalkan.
Namun sebaliknya, ada beberapa kejadian yang justru berkebalikan dengan semangat membela nasib buruh seperti penahanan ijazah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved