Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Guru Besar FKUI Usulkan Pertimbangkan Karantina Wilayah

Adiyanto
27/3/2020 13:23
Guru Besar FKUI Usulkan Pertimbangkan Karantina Wilayah
Prajurit TNI membawa kardus berisi Alat Perlindungan Diri (APD). Pemerintah disarakan sediakan APD yang cukup bagi RS Pemerintah(Antara)

TERKAIT situasi Pandemi Covid-19 di Indonesia, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia menyurati Presiden Joko Widodo.

Dalam salinan surat yang juga diterima Media Indonesia itu, Ketua Dewan Guru Besar FKUI, Siti Setiati menyampaikan tujuh poin. Salah satu di antaranya adalah saran agar pemerintah mempertimbangkan local lockdown atau karantina wilayah secara selektif. Hal ini, kata dia, dapat menjadi salah satu alternatif bagi Indonesia dalam menangani pandemi.

Karantina wilayah, lanjut Siti, disarankan dilakukan selama minimal 14 hari, di provinsi – provinsi  yang menjadi episentrum (zona merah) penyebaran COVID-19 atau daerah lain dengan berbagai pertimbangan.

“Karantina wilayah  akan memudahkan negara untuk menghitung kebutuhan sumber daya untuk penanganan di rumah sakit, (sumber daya manusia, alat pelindung diri/ APD, fasilitas RS),” kata Siti dalam surat tersebut,

Berikut tujuh poin yang disampaikan dewan Guru Besar FKUI dalam surat bertarikh 26 Maret 2020 tersebut.

1. Situasi COVID-19 di Indonesia.  Indonesia berada pada ranking-5 kasus dengan case fatality rate (CFR) tertinggi ke-5 di dunia , dengan CFR  8-10%. Berdasarkan proyeksi CFR dunia sebagai CFR Indonesia, kemungkinan jumlah kasus COVID-19 di Indonesia saat ini adalah sekitar 1300 KASUS. 

2. Pertimbangan local  lockdown  atau karantina wilayah secara selektif dapat menjadi salah satu alternatif bagi Indonesia  Local lockdown atau karantina wilayah menurut Undang - Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, merupakan sebuah langkah menutup sebuah wilayah/ provinsi yang sudah terjangkit infeksi COVID-19, dengan demikian diharapkan dapat memutuskan rantai penularan infeksi baik di dalam maupun diluar wilayah. Karantina wilayah disarankan dilakukan selama minimal 14 hari, di provinsi – provinsi  yang menjadi episentrum (zona merah) penyebaran COVID-19 atau daerah lain dengan berbagai pertimbangan. Karantina wilayah  akan memudahkan negara untuk menghitung kebutuhan sumber daya untuk penanganan di rumah sakit, (sumber daya manusia, alat pelindung diri/ APD, fasilitas RS). Pelaksanaan  local lockdown ini dilakukan dengan melibatkan kerjasama lintas sektor yang matang dan melibatkan Pemerintah daerah. 

3.  Penyediaan alat pelindung diri (APD) yang cukup untuk semua fasilitas pelayanan kesehatan, terutama RS pemerintah. Ketersediaan APD yang cukup sangat penting dalam kondisi pandemi COVID-19 untuk para tenaga medis. Bila APD tidak tersedia cukup,  ditakutkan akan berdampak buruk bagi tenaga kesehatan maupun pelayanan kesehatan yang diberikan di Indonesia. APD yang cukup sangat diperlukan  untuk semua fasilitas pelayanan kesehatan, terutama RS pemerintah. RS swasta perlu juga diberikan akses untuk membeli APD dengan harga yang pantas.

4. Aturan yang sangat tegas untuk diam di rumah.  Aturan tegas perlu diberlakukan untuk membuat rakyat tetap diam di rumah selama periode pembatasan sosial ini. Denda spesifik diberikan untuk setiap individu maupun perusahaan yang melanggar. Kerjasama dan koordinasi Pemerintah, seluruh elemen masyarakat (seperti TNI, POLRI, pemimpin daerah, pemuka agama, tokoh adat)  sangat dibutuhkan sehingga menjadi gerakan sosial. Dengan tingkat kepatuhan tinggi (> 70%) berdasarkan 16 penelitian, karantina di rumah efektif dalam memperlambat penyebaran penyakit. 

 5. Rencana mitigasi dan rencana strategis penanganan pasien suspek dan konfirmasi  COVID-19 Dengan membagi perawatan pasien menjadi perawatan di rumah untuk pasien Orang Dalam Pemantauan (ODP) dengan melibatkan tenaga Puskesmas, perawatan di RS untuk pasien Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Strategi lain adalah penguatan sistem pelayanan kesehatan, networking antar fasilitas kesehatan, penguatan sistem penunjang pelayanan kesehatan,dan  jaminan asuransi untuk tenaga kesehatan dan sumber daya manusia (SDM) penunjang lain yang terlibat. 

 6.  Koordinasi yang baik antar kementerian dan lembaga-lembaga terkait sangat diperlukan agar pelaksanaan di lapangan menjadi lebih terarah dan terlaksana dengan baik

 7.  Dalam pengambilan keputusan seyogyanya berbasis bukti (Evidence based) dan melibatkan para pakar di bidangnya termasuk ahli komunikasi masyarakat. (M-4)

 

 

 

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya