Pelaksanaan UN yang Ditunda di 6 Provinsi Tunggu Situasi Kondusif

Atikah Ishmah Winahyu
18/3/2020 14:18
Pelaksanaan UN yang Ditunda di 6 Provinsi Tunggu Situasi Kondusif
Sejumlah siswa mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 I di, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.(ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

ENAM provinsi memutuskan untuk menunda pelaksanaan ujian nasional (UN) SMK sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di lingkungan sekolah. Keenam provinsi itu adalah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, dan Riau.

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sebanyak 817.169 peserta di 6.311 sekolah tidak mengikuti UN SMK karena kebijakan yang diambil Pemerintah Daerah masing-masing.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Totok Suprayitno mengatakan, keenam provinsi tersebut masih menunggu sampai situasi kondusif untuk menggelar UN di daerahnya.

“Belum bisa ditentukan (pelaksanaan UN SMK). Semoga situasi akibat Covid-19 ini segera berakhir,” kata Totok saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (18/3).

Baca juga : SMK Animasi Raden Umar Said Kudus Terapkan Konsep Merdeka Belajar

Selain itu, jenjang lainnya di enam provinsi tersebut seperti SMA dan SMP yang semula dijadwalkan akan segera melaksanakan UN pada Maret dan April 2020 juga akan menyesuaikan pelaksanaan dengan situasi yang ada. Apabila kondisi masih belum kondusif maka tidak menutup kemungkinan pelaksanaan UN pada jenjang ini juga akan ditunda.

“Jenjang yang lain akan menyesuaikan situasi pada saatnya nanti. Saat ini yang paling penting adalah kesehatan siswa dan kita semua,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim juga mendukung penuh kebijakan Pemda demi memastikan keamanan dan keselamatan semua warga sekolah. Pelaksanaan UN bagi provinsi yang menunda, akan diatur kembali sesuai prosedur yang berlaku.

"Pelaksanaan ujian bagi mereka akan diatur ulang sesuai prosedur dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang berkembang," terang Nadiem.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020, Badan Standar Nasional Pendidikan memberikan dua opsi bagi Pemerintah Provinsi selaku Panitia UN di tingkat daerah untuk pelaksaan UN 2019/2020 di tengah wabah Covid-19.

“Dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka pelaksanaan UN dapat dijadwalkan kemudian setelah berkoordinasi dengan Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat,” kata Ketua BSNP Abdul Mu’ti.

Sedangkan bagi daerah yang tidak menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka UN tetap dilaksanakan sesuai jadwal, POS, dan Protokol UN yang telah ditetapkan oleh BSNP.

Saat ini tercatat 28 provinsi dengan total peserta 729.763 (47,17%) di 7.380 (53,9%) sekolah telah melaksanakan UN 2020 sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.

Kemendikbud pun memastikan, pelaksanaan UN di 28 provinsi tersebut berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah.

“Alhamdulillah relatif lancar. Kendala-kencala kecil seperti listrik mati sebentar di Papua segera diatasi berkat dukungan PLN,” ujar Totok. (Aiw/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya