Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH dalam hal ini Kementerian Kesehatan memastikan semua pelayanan di fasilitas kesehatan (faskes) mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tetap berjalan lancar setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan pihak penggugat terhadap penaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional oleh pemerintah.
"Kami pastikan bahwa pelayanan di semua faskes tetap berjalan sebagaimana mestinya sehingga tidak terganggu dengan keputusan MA itu," kata Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan Kemenkes M Subuh di Jakarta, kemarin.
Untuk mematuhi putusan MA tersebut, ujarnya, Kemenkes akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan, dan DJSN tentang implementasi keputusan MA itu. Namun, hingga saat ini Subuh mengaku Kemenkes belum mendapatkan salinan resmi keputusan MA tersebut. "Tapi kami sudah antisipasi apa yang bisa dilakukan, terutama kepastian pelayanan dapat berjalan," tandasnya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf juga mengungkapkan pihaknya belum menerima salinan resmi keputusan MA. Namun, Iqbal memastikan pelayanan akan tetap berjalan lancar. Selain itu, masyarakat yang akan pindah kelas juga masih dipersilakan.
Putusan MA tersebut juga menjadi perhatian pihak BPJS Kesehatan di Kalimantan Tengah yang mengaku masih menunggu arahan dari kantor pusat. Kepala BPJS Kalteng Mohamad Mashur Ridwan menjelaskan pihaknya hingga saat ini belum dapat arahan terkait apa yang harus dilakukan di Kalteng. Mashur juga memastikan hingga saat ini di kantor yang dipimpinnya masih belum ada masyarakat yang menanyakan soal lebih bayar pascaputusan itu. (Ata/SS/AD/H-1)
BPJS Kesehatan merupakan badan resmi milik pemerintah yang bertugas memberikan perlindungan kesehatan agar masyarakat bisa mendapatkan layanan medis dengan biaya terjangkau.
Total biaya penanganan gagal ginjal mencapai Rp13 triliun pada 2025. Angka ini menempatkan gagal ginjal di posisi kedua setelah penyakit jantung yang menelan biaya Rp17 triliun.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
Jangan khawatir sakit saat mudik! BPJS Kesehatan pastikan peserta JKN bisa berobat di seluruh Indonesia selama libur Lebaran 2026. Cek prosedur & titik poskonya
BPJS Kesehatan secara rutin menghadirkan Posko Mudik setiap periode Lebaran sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan akses layanan bagi peserta JKN
KPCDI desak pemerintah reformasi layanan ginjal. 98% pasien terjebak cuci darah akibat minim informasi, memicu beban BPJS Rp11 triliun dan angka kematian tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved