Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PEMERINTAH dalam hal ini Kementerian Kesehatan memastikan semua pelayanan di fasilitas kesehatan (faskes) mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tetap berjalan lancar setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan pihak penggugat terhadap penaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional oleh pemerintah.
"Kami pastikan bahwa pelayanan di semua faskes tetap berjalan sebagaimana mestinya sehingga tidak terganggu dengan keputusan MA itu," kata Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan Kemenkes M Subuh di Jakarta, kemarin.
Untuk mematuhi putusan MA tersebut, ujarnya, Kemenkes akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan, dan DJSN tentang implementasi keputusan MA itu. Namun, hingga saat ini Subuh mengaku Kemenkes belum mendapatkan salinan resmi keputusan MA tersebut. "Tapi kami sudah antisipasi apa yang bisa dilakukan, terutama kepastian pelayanan dapat berjalan," tandasnya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf juga mengungkapkan pihaknya belum menerima salinan resmi keputusan MA. Namun, Iqbal memastikan pelayanan akan tetap berjalan lancar. Selain itu, masyarakat yang akan pindah kelas juga masih dipersilakan.
Putusan MA tersebut juga menjadi perhatian pihak BPJS Kesehatan di Kalimantan Tengah yang mengaku masih menunggu arahan dari kantor pusat. Kepala BPJS Kalteng Mohamad Mashur Ridwan menjelaskan pihaknya hingga saat ini belum dapat arahan terkait apa yang harus dilakukan di Kalteng. Mashur juga memastikan hingga saat ini di kantor yang dipimpinnya masih belum ada masyarakat yang menanyakan soal lebih bayar pascaputusan itu. (Ata/SS/AD/H-1)
BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk memperkuat strategi pendanaan dan mengembangkan layanan kesehatan jangka panjang
Sepanjang 2014–2024, jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama meningkat 28%, dari yang semula 18.437 menjadi 23.682.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menjelaskan DJS masih kondisi sehat karena berkiblat pada Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015.
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menegaskan bahwa capaian kinerja BPJS Kesehatan pada tahun 2024 menjadi titik penting dalam perjalanan Program JKN menuju fase maturitas.
SETELAH dilakukan koreksi kembali Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terhadap penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan, jumlah peserta PBI yang nonaktif di Jawa Tengah turun
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat (Jabar), minta seluruh rumah sakit di Kota Bandung wajib melayani warga yang ber-KTP Bandung tanpa diskriminasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved