Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Kemenkes Pastikan Layanan JKN Lancar

Ata/SS/AD/H-1
13/3/2020 08:15
Kemenkes Pastikan Layanan JKN Lancar
Ilustrasi -- Pelayanan BPJS Kesehatan(ANTARA/Aditya Pradana)

PEMERINTAH dalam hal ini Kementerian Kesehatan memastikan semua pelayanan di fasilitas kesehatan (faskes) mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tetap berjalan lancar setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan pihak penggugat terhadap penaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional oleh pemerintah.

"Kami pastikan bahwa pelayanan di semua faskes tetap berjalan sebagaimana mestinya sehingga tidak terganggu dengan keputusan MA itu," kata Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan Kemenkes M Subuh di Jakarta, kemarin.

Untuk mematuhi putusan MA tersebut, ujarnya, Kemenkes akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan, dan DJSN tentang implementasi keputusan MA itu. Namun, hingga saat ini Subuh mengaku Kemenkes belum mendapatkan salinan resmi keputusan MA tersebut. "Tapi kami sudah antisipasi apa yang bisa dilakukan, terutama kepastian pelayanan dapat berjalan," tandasnya.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf juga mengungkapkan pihaknya belum menerima salinan resmi keputusan MA. Namun, Iqbal memastikan pelayanan akan tetap berjalan lancar. Selain itu, masyarakat yang akan pindah kelas juga masih dipersilakan.

Putusan MA tersebut juga menjadi perhatian pihak BPJS Kesehatan di Kalimantan Tengah yang mengaku masih menunggu arahan dari kantor pusat. Kepala BPJS Kalteng Mohamad Mashur Ridwan menjelaskan pihaknya hingga saat ini belum dapat arahan terkait apa yang harus dilakukan di Kalteng. Mashur juga memastikan hingga saat ini di kantor yang dipimpinnya masih belum ada masyarakat yang menanyakan soal lebih bayar pascaputusan itu. (Ata/SS/AD/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya