Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Iuran Batal Naik, RS Harap BPJS Kesehatan Tak Mandek Bayar Klaim

Atalya Puspa
12/3/2020 16:19
Iuran Batal Naik, RS Harap BPJS Kesehatan Tak Mandek Bayar Klaim
Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Matraman, Jakarta.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

KETUA Kompartemen Jaminan Kesehatan Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Daniel Wibowo menyatakan pihaknya menerima putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Namun demikian, Persi berharap keputusan MA tersebut tidak mengganggu kelancaran bayar kalim pelayanan dari BPJS Kesehatan kepada pihak RS.

"Sebagai pemberi layanan kami hanya berharap agar BPJS Kesehatan dengan dukungan pemerintah dapat memenuhi kewajiban pembayaran klaim tepat waktu, untuk menjaga sustainabilitas rumah sakit," kata Daniel kepada Media Indonesia, Kamis (12/3).

Daniel juga akan memaklumi, apabila nantinya pihak BPJS akan melakukan penghematan dengan menyesuaikan sejumlah layanan yang ada di RS mitra BPJS. Namun begitu, Daniel meminta agar koordinasi di lapangan dilakukan dengan baik, hingga tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

"Kami berharap agar rumah sakit jangan dibenturkan pada pasien peserta program JKN kalau ada pembatasan-pembatasan yang mungkin akan ditetapkan. Pihak rumah sakit tetap akan melayani sesuai standar dan tanpa fraud," bebernya.

Sampai saat ini, Daniel menyatakan BPJS Kesehatan telah membayar tunggakannya dari bulan Desember hingga Januari ke RS mitra BPJS.

Namun, Daniel belum bisa memastikan berapa sisa tunggakan BPJS Kesehatan kepada RS mitranya. Diketahui, dari 2019, BPJS Kesehatan melakukan carry over pembayaran tunggakan kepada RS mitra BPJS sebesar Rp14 triliun.

"Sampai saat ini rata-rata bulan layanan Desember sudah dibayarkan dan sebagian bulan Januari. Besaran tunggakan kami belum dapat update, dari BPJS Kesehatan," kata Daniel. (Ata/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya