Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Umrah Ditutup Sementara, Kepentingan Jemaah Perlu Dilindungi

Dhika Kusuma Winata
10/3/2020 22:03
Umrah Ditutup Sementara, Kepentingan Jemaah Perlu Dilindungi
Petugas membersihkan masjidil Haram pascapenutupan sementara umrah di Arab Saudi(AFP/Abdel Ghani Bashir)

JEMAAH umrah Indonesia membutuhkan kepastian mengenai pemberangkatan mereka beribadah ke Tanah Suci pascapenutupan yang dilakukan pemerintah Arab Saudi.

Meski penutupan untuk jemaah dapat dimaklumi lantaran alasan keamanan terkait wabah virus korona (Covid-19), pemerintah harus menjamin agar kepentingan jemaah tidak dirugikan.

Hal itu mengemuka dalam program gelar wicara Hot Room di Metro TV yang dipandu pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, Selasa (10/3) malam.

Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Indonesia (Amphuri) Joko Asmoro menyatakan kebijakan Arab Saudi menutup perjalanan untuk umrah untuk tahun ini perlu dipahami dalam konteks keamanan.

Ia pun memaklumi kekecewaan jemaah yang tertunda berangkat umrah lantaran kebijakan Saudi tersebut.

Baca juga : PPIU Jadwal Ulang Keberangkatan Umrah

"Kondisi ini tidak dapat dihindari karena dilakukan pemerintah Arab Saudi dalam rangka kenyamanan menjalankan ibadah. Tidak mungkin bisa nyaman ibadah kalau tidak ada rasa aman. Dulu ketika ada virus SARS dan MERS masih aman kondisinya tetapi sekarang berbeda," kata Joko.

Berdasarkan catatan Amphuri, terdapat 2.393 calon jemaah umrah yang batal berangkat ke Tanah Suci saat Arab Saudi mengumumkan penutupan pada 27 Februari lalu.

Ia pun meminta jemaah memakluminya dan tetap tenang karena biro perjalanan memastikan dilakukan penjadwalan ulang tanpa biaya tambahan. Penjadwalan ulang menanti hingga Arab Saudi kembali membuka pintu untuk jemaah umrah.

"Kami sudah berkoordinasi dengan maskapai penerbangan, hotel, dan lain sebagainya. Percayalah semua uang jemaah itu tetap ada dan tidak hangus. Semua bisa dijadwalkan ulang," ucap Joko.

Merespon kebijakan Arab Saudi tersebut, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama juga meminta para pengelola biro jasa perjalanan umrah untuk proaktif memberi informasi penjadwalan ulang kepada para jemaah.

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Kemenag Noer Alya Fitra mengatakan, pemerintah telah berkoordinasi meminta biro perjalanan dan maskapai penerbangan untuk mengedepankan kepentingan jemaah.

Baca juga : Penangguhan sementara Umrah sesuai dengan Syariat

"Semua sepakat yang dikedepankan kepentingan jemaah jangan sampai mereka dirugikam. Pemerintah meminta maskapai untuk penjadwalan ulang. Kementerian terkait juga menjamin tidak akan membayar lagi untuk penjadwalan ulang penerbangan. Intinya semua tanpa menimbulkan beban tambahan," ucapnya.

"Penyelenggara umrah (biro perjalanan) menjamin bahwa jemaah akan berangkat tanpa tambah biaya. Kemenag akan melakukan pengawasannya," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, program Hot Room juga membahas nasib para nasabah perusahaan penyedia investasi PT Minna Padi Aset Manajemen. Para nasabah menyampaikan kasus dugaan penipuan investasi dengan bunga hingga belasan persen tersebut.

Perusahaan tersebut dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lantaran melanggar aturan. Namun, hingga kini diperkirakan ada sekitar 6.000 nasabah dan nasibnya masih terkatung-katung setelah perusahaan tersebut izinnya dicabut.

"Kami ingin hak kami dikembalikan karena kami merasa ditipu. Kami berharap OJK bisa membantu kami mengembalikan hak kami," ungkap Erin Tan, salah seorang nasabah. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya