Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Protokol Penanganan Korona Sudah Siap, Ini Isinya

Andhika Prasetyo
04/3/2020 19:16
 Protokol Penanganan Korona Sudah Siap, Ini Isinya
Menjelang Rabu (4/3) dinihari, petugas melakukan semprot desinfektan terhadap seluruh fasilitas Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.(MI/ARNOLDUS DHAE)

PROTOKOL penanganan kasus penyebaran Covid-19 kini telah tersusun. Sejumlah kementerian akan menjalankan protokol tersebut sesuai dengan bidang mereka masing-masing.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan protokol tersebut terdiri dari beberapa langkah.

"Yang pertama, pemerintah akan menangani orang yang memiliki gejala menyerupai korona hingga tuntas dan sehat kembali," ujar Moeldoko melalui keterangan resmi, Rabu (4/3).

Baca juga: Korona Merebak, Dirut Angkasa Pura II Laris Ditelepon Menteri

Kedua, pemerintah akan membentuk tim untuk menangani secara khusus orang-orang yang masuk dari luar negeri di beberapa pintu perbatasan.

"Presiden sudah menekankan untuk menjaga 135 pintu masuk di wilayah perbatasan," lanjut dia.

Ketiga, akan ada protokol komunikasi yang akan dikelola Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hal tersebut dilakukan agar penyampaian informasi dapat dilakukan dengan baik, sehingga menghindari munculnya hoaks yang menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik