Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Marak Hoaks Korona, Menkominfo Ingatkan Ancaman Pidana

Candra Yuri Nuralam
04/3/2020 10:54
Marak Hoaks Korona, Menkominfo Ingatkan Ancaman Pidana
Warga mengenakan masker ketika melintasi jalur pedestrian di kawasan Sudirman, Jakarta.(MI/Ramdani)

MASYARAKAT diminta tidak menyebarkan berita bohong (hoaks) terkait virus korona (COVID-19). Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menegaskan ancaman pidana siap menjerat penyebar hoaks.

"Penyebaran hoaks ada sanksi hukum dan pidana. Aparat pasti akan mengambil langkah yang tegas," ujar Johnny di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (3/3) malam.

Johnny menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian terkait penangkalan hoaks korona. Dia menyarankan Korps Bhayangkara untuk menindak tegas oknum yang menyebarkan kabar bohong, berdasarkan hukum yang berlaku.

Baca juga: Cegah Hoaks Korona, Polri Tingkatkan Patroli Siber

"Kita harus jaga betul bahwa produsen hoaks yang distribusi hoaks merugikan diri sendiri, merugikan keluarga sendiri, masyarakat, bangsa dan negara," pungkas Johnny.

Lebih lanjut, Johnny mengungkapkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan jaringan media sosial untuk melakukan penindakan. "Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah meminta seluruh platform, seperti facbook, untuk takedown terkait hoaks korona," ucapnya.

Johnny juga meminta masyarakat bisa mengendalikan komentar terkait warga positif korona di media sosial. Dia meminta masyarakat untuk menghargai privasi korban.

"Yang terakhir, harus kita jaga sama-sama etika komunikasi. Ini akan menjadikan pelajaran yang baik untuk tidak kita ulangi," tandasnya.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya