Penyelenggara Umrah Wajib Setor Uang Jaminan Rp200 Juta

Kautsar Bobi
18/2/2020 21:40
Penyelenggara Umrah Wajib Setor Uang Jaminan Rp200 Juta
Menteri Agama Fachrul Razi(Antara)

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) memperketat pengawasan terhadap biro perjalanan ibadah umrah. Salah satunya, mewajibkan biro menyetor jaminan bank ke Kemenag.

"Penyelanggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) harus memiliki kemampuan finansial untuk menyelenggarakan ibadah umrah yang dibutikan dengan jaminan bank sebesar minimal Rp200 juta," ujar Menteri Agama Fachrul Razi di Kemenag Jakarta Pusat, Selasa (18/21).

Baca juga: Ganti Uang Tunai, Jemaah Haji 2020 bakal Dibekali Kartu Debit

Ia menambahkan, sistem perizinan online melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) dikembangkan untuk mempermudah masyarakat mengurus perizinan umrah. Seperti pembuatan izin PPIU baru hingga akreditasi PPIU.

Baca juga: Sertifikasi Halal tidak cuma di MUI, Menag Ingin Cepat dan Murah

"Dengan ini (Siskopatuh) sudah bisa kita deteksi kalau ada yang bisa diwaspadai," tuturnya.

Baca juga: Kemenag Cabut Moratorium Pemberian Izin Penyelenggara Umrah

Lebih lanjut, satgas pengawasan umrah diterjunkan ke lapangan untuk memberikan pembinaan kepada para travel di beberapa provinisi. Terutama terkait sosialisasi Undang-Undang Nomer 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah.

"UU tersebut mengatur adanya sanksi pidana penjara paling lama enam tahun bagi travel yang tidak memiliki izin sebagai PPIU," tuturnya. (X-15)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya