Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
TIM Operasi Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Maluku Papua menahan HN dan S, dua pelaku illegal logging dengan barang 100 m3 kayu jenis merbau (Intsia bijuga) berbagai ukuran di Perairan Kalwal Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat, Senin (3/2).
Kepala Balai Gakkum Wilayah Maluku Papua, Leonardo Gultom, mengatakan pihaknya juga mengamankan Kapal KM Sumber Harapan III, tiga chain saw dan sepeda modifikasi sebagai alat dorong kayu.
“Penyidik Balai Gakkum Wilayah Maluku Papua masih mendalami dan menuntaskan penyidikan kasus itu untuk mencari pihak lain yang terlibat,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (6/2).
Saat ini, petugas telah memindahkan barang bukti kayu olahan berbagai ukuran itu ke Pelabuhan Klalin untuk selanjutnya dihitung dan disimpan ke gudang. Pihaknya mendapat informasi adanya kegiatan illegal logging dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan penangkapan serta penyitaan.
“Kami akan terus memantau kegiatan pembalakan liar di wilayah Sorong dan Papua Barat pada umumnya, dengan upaya pengawasan serta pencegahan dini dari semua pihak,” tuturnya.
Baca juga: Pembalakan Liar di Lampung Naik, Penegakan Hukum Harus Digalakkan
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian LHK Sustyo Iryono menjelaskan pentingnya hasil operasi untuk menyelamatkan sumber daya alam dan ekosistem.
"Operasi ini akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat, ekosistem dan menyelamatkan negara dari kerugian," paparnya.
Penyidik PNS Balai Gakkum Maluku Papua akan menjerat HN dan S dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.(OL-5)
PASUKAN Komando Operasi (Koops) Habema berhasil melumpuhkan dua Anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) pimpinan Egianus Kogoya yang sebelumnya menyerang serta membunuh 2 pekerja.
Pendalaman keterangan saksi juga penting untuk memastikan posisi dan pembelian jet pribadi itu. Terbilang, kendaraan udara itu diyakini ada di luar negeri.
Papua tengah disorot akibat tambang nikel di Raja Ampat yang kaitannya dengan sumber daya alam dan masalah kesejahteraan. Perlu pendekatan bukan hanya keamanan menyelesaikan masalah Papua
KETUA Fraksi Golkar M. Sarmuji menyebut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia diserang oleh pengusaha 'hitam' yang merasa dirugikan oleh kebijakannya. Itu berkaitan dengan tambang nikel di Raja Ampat
Komnas HAM merespons serius situasi di Papua dalam kerangka dan tujuan tunggal, yaitu untuk mewujudkan Papua Tanah Damai melalui berbagai upaya rekonsiliasi dan perdamaian.
Dorong upaya-upaya rekonsiliasi untuk mewujudkan perdamaian di Bumi Cenderawasih.
"RA diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar,"
Pelaku terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
KLHK menetapkan dua orang tersangka saat membongkar jaringan kayu ilegal Berau-Surabaya
Gakkum LHK kembali berhasil mengamankan 55 Kontainer berisi kayu olahan jenis Ulin, Meranti, Bengkirai dan Rimba Campuran sebanyak ± 767 m3 di Pelabuhan Teluk Lamong.
KLHK Wilayah Sulawesi merampungkan berkas perkara LS (62) tersangka kasus industri pengolahan kayu yang beroperasi tanpa izin di Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar.
KLHK mengapresiasi putusan hakim PN Makassar lantaran menolak praperadilan terkait kayu ilegal
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved