Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pembalak Kayu Ilegal di Raja Ampat Terancam 15 Tahun Penjara

Ferdian Ananda Majni
06/2/2020 17:09
Pembalak Kayu Ilegal di Raja Ampat Terancam 15 Tahun Penjara
Petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) Kementerian Kehutanan mengangkut kayu olahan milik pembalak liar(ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

TIM Operasi Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Maluku Papua menahan HN dan S, dua pelaku illegal logging dengan barang 100 m3 kayu jenis merbau (Intsia bijuga) berbagai ukuran di Perairan Kalwal Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat, Senin (3/2).

Kepala Balai Gakkum Wilayah Maluku Papua, Leonardo Gultom, mengatakan pihaknya juga mengamankan Kapal KM Sumber Harapan III, tiga chain saw dan sepeda modifikasi sebagai alat dorong kayu.

“Penyidik Balai Gakkum Wilayah Maluku Papua masih mendalami dan menuntaskan penyidikan kasus itu untuk mencari pihak lain yang terlibat,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (6/2).

Saat ini, petugas telah memindahkan barang bukti kayu olahan berbagai ukuran itu ke Pelabuhan Klalin untuk selanjutnya dihitung dan disimpan ke gudang. Pihaknya mendapat informasi adanya kegiatan illegal logging dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan penangkapan serta penyitaan.

“Kami akan terus memantau kegiatan pembalakan liar di wilayah Sorong dan Papua Barat pada umumnya, dengan upaya pengawasan serta pencegahan dini dari semua pihak,” tuturnya.

Baca juga: Pembalakan Liar di Lampung Naik, Penegakan Hukum Harus Digalakkan

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian LHK Sustyo Iryono menjelaskan pentingnya hasil operasi untuk menyelamatkan sumber daya alam dan ekosistem.

"Operasi ini akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat, ekosistem dan menyelamatkan negara dari kerugian," paparnya.

Penyidik PNS Balai Gakkum Maluku Papua akan menjerat HN dan S dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik