Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap dan memproses hukum Direktur Utama PT NTS berinsial NS setelah perusahaannya yang bergerak dalam jasa pengolahan limbah B-3 itu melanggar peraturan. Kini berkas perkara NS telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan NS mendekam di Rumah Ta-hanan Cipinang, Senin (21/1).
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, mengatakan NS sebelumnya diperiksa sebagai saksi atas dugaan melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"PT NTS melakukan pembuangan (dumping) limbah bahan berbahaya dan beracun (LB-3) sludge minyak, minyak kotor, bottom ash, tanah terkontaminasi ke tanah tanpa izin sehingga menyebabkan tanah terkontaminasi logam berat, di antaranya arsen, barium, chrom hexavalen, tembaga, timbal merkuri, seng, dan nikel," sebut Yazid di Gedung Kementerian LHK Jakarta, kemarin.
Menurut Yazid, PT NTS juga mengolah LB-3 berupa minyak pelumas bekas tanpa izin. Karena itu, kasus ini merupakan tindak lanjut pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) KLHK. "Pengawas menemu-kan adanya kegiatan peman-faatan limbah B-3 tanpa izin, pengumpulan LB-3 di area yang tidak memiliki izin pengumpulan LB-3 dan menempatkan dumping LB-3 ke lokasi lingkungan hidup tanpa izin," sebutnya.
Sementara itu, Dirjen Pene-gakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyebut perilaku pencemaran limbah B-3 yang dilakukan oleh NS merupakan kejahatan yang sangat serius. Pasalnya, limbah B-3 tidak hanya berbahaya bagi lingkungan, tetapi juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat setempat. "NS harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera. Kasus ini pun harus menjadi perhatian bagi perusahaan jasa pengolah limbah lainnya," terangnya.
Penegakan hukum juga di-berlakukan kepada seorang pemodal tambang timah ilegal berinsial H alias AN di kawasan Hutan Produksi Sungai Liat Mapur. H alias AN yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditangkap dan dibawa di Jakarta untuk diperiksa. Kini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus Heris Sunandar, pelaku pertambangan timah ilegal hasil operasi represif 'Jaga Bumi' yang dilaksanakan oleh Seksi Wilayah III Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatra dengan bekerja sama dengan TNI-AD, Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan BPKH Wilayah XIII Pangkalpinang pada 9 Juli 2018. (Fer/H-1)
sudah ada inovasi dalam mengatasi masalah sampah dalam skala rumah tangga hingga satu desa.
Kemenag memperkenalkan konsep ekoteologi dan peran agama sebagai sumber harmoni sosial
Analisis mendalam dampak penaburan Kapur Tohor (CaO) dalam modifikasi cuaca. Pelajari efek eksotermik, risiko alkalinitas, dan manfaat mitigasi bencana.
Ekoteologi tidak boleh berhenti sebagai wacana, tetapi harus menjadi perilaku nyata umat dalam kehidupan sehari-hari.
Industri kelapa sawit terus dipandang sebagai salah satu sektor strategis perekonomian nasional,
Di luar sanksi hukum, WALHI Sumut menekankan pentingnya agenda pemulihan ekosistem yang terencana, terukur, dan melibatkan masyarakat terdampak.
PENDEKATAN pengelolaan limbah berbasis Product Life Cycle (PLC) kini menjadi strategi kunci bagi perusahaan untuk memastikan keberlanjutan lingkungan.
Indonesia menjadi fokus Blue Generation untuk menghadirkan solusi inovatif yang mendorong partisipasi aktif dalam mengurangi limbah.
Sistem ini bekerja menggunakan panas ekstrem hingga 2.000°C berbasis teknologi plasma, sehingga limbah tidak menghasilkan dioksin dan furan yang berbahaya.
Di banyak kawasan perairan, benda-benda berbahan logam yang tenggelam justru malah menjadi rumah bagi ikan dan organisme laut lainnya.
MCCI memperkuat komitmen terhadap praktik industri yang berkelanjutan ramah lingkungan. Hal itu tercermin melalui penerapan sistem pengelolaan limbah terpadu.
Pemkab Tangerang menutup dan menyegel sebanyak 81 lokasi lapak limbah tanpa izin/ilegal yang ada di wilayah Sindang Jaya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved