Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap dan memproses hukum Direktur Utama PT NTS berinsial NS setelah perusahaannya yang bergerak dalam jasa pengolahan limbah B-3 itu melanggar peraturan. Kini berkas perkara NS telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan NS mendekam di Rumah Ta-hanan Cipinang, Senin (21/1).
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, mengatakan NS sebelumnya diperiksa sebagai saksi atas dugaan melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"PT NTS melakukan pembuangan (dumping) limbah bahan berbahaya dan beracun (LB-3) sludge minyak, minyak kotor, bottom ash, tanah terkontaminasi ke tanah tanpa izin sehingga menyebabkan tanah terkontaminasi logam berat, di antaranya arsen, barium, chrom hexavalen, tembaga, timbal merkuri, seng, dan nikel," sebut Yazid di Gedung Kementerian LHK Jakarta, kemarin.
Menurut Yazid, PT NTS juga mengolah LB-3 berupa minyak pelumas bekas tanpa izin. Karena itu, kasus ini merupakan tindak lanjut pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) KLHK. "Pengawas menemu-kan adanya kegiatan peman-faatan limbah B-3 tanpa izin, pengumpulan LB-3 di area yang tidak memiliki izin pengumpulan LB-3 dan menempatkan dumping LB-3 ke lokasi lingkungan hidup tanpa izin," sebutnya.
Sementara itu, Dirjen Pene-gakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyebut perilaku pencemaran limbah B-3 yang dilakukan oleh NS merupakan kejahatan yang sangat serius. Pasalnya, limbah B-3 tidak hanya berbahaya bagi lingkungan, tetapi juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat setempat. "NS harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera. Kasus ini pun harus menjadi perhatian bagi perusahaan jasa pengolah limbah lainnya," terangnya.
Penegakan hukum juga di-berlakukan kepada seorang pemodal tambang timah ilegal berinsial H alias AN di kawasan Hutan Produksi Sungai Liat Mapur. H alias AN yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditangkap dan dibawa di Jakarta untuk diperiksa. Kini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus Heris Sunandar, pelaku pertambangan timah ilegal hasil operasi represif 'Jaga Bumi' yang dilaksanakan oleh Seksi Wilayah III Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatra dengan bekerja sama dengan TNI-AD, Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan BPKH Wilayah XIII Pangkalpinang pada 9 Juli 2018. (Fer/H-1)
Aksi Kolaboratif ini diisi berbagai rangkaian acara, mulai bersih-bersih pantai, penanaman cemara laut, talkshow lingkungan, serta edukasi untuk masyarakat dan pelajar.
Diskusi bersama diskusi bersama Gubernur dan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur digelar untuk menyusun perda terkait kelestarian lingkungan.
Di titik pemberangkatan, peserta melakukan penanaman pohon sebagai simbol komitmen terhadap kelestarian lingkungan.
Roda perekonomian harus terus berputar dengan tidak mengabaikan ekosistem lingkungan.
Para anggota menanam 50 bibit pohon Flamboyan di kawasan BSD City East Vara, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya netralitas karbon.
Kesadaran akan kelestarian lingkungan menjadi pemicu utama untuk gen z dan milenial memilih kendaraan rendah emisi.
Diperkirakan sekitar 4,5 triliun puntung rokok dibuang sembarangan ke lingkungan, mencemari tanah dan air akibat kandungan racunnya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta penyelenggara pemotongan hewan kurban untuk tidak membuang limbah hewan kurban ke sungai.
Limbah ternak yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan dampak lingkungan serius. Mulai dari bau menyengat, serbuan lalat, hingga gangguan estetika.
Prosedur pembuangan limbah dilakukan dengan cermat setiap malam hingga pagi, tanpa terkecuali.
Ketika dikawinkan dengan bakteri, ampas kopi dapat disulap menjadi lembaran elastis mirip material kulit yang diberi nama M-Tex Coffee Leather.
Kemenag menargetkan pembangunan 160 KUA berbasis konsep ramah lingkungan atau green building. Tahap pembangunan fisik dimulai Maret dan ditargetkan rampung pada Agustus 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved