Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KASUS perdagangan orang dan prostitusi anak di Indonesia terus menjamur. Keberadaan media sosial semakin memudahkan terjadinya eksploitasi pada anak. Teranyar, Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi anak di bawah umur di Kafe Khayangan di kawasan lokalisasi Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam acara Hot Room yang tayang di Metro TV hari ini, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Piter Yannotama mengatakan, anak-anak yang menjadi korban diiming-imingi pekerjaan melalui media sosial.
“Awalnya ditutup dulu lowongan pekerjaannya seperti apa, baru ketika korban sampai di lokasi menjadi korban eksploitasi,” tutur Piter.
Tak hanya itu, Karina Nadila selaku Putri Pariwisata 2017 mengatakan menjamurnya kasus prostitusi anak dikarenakan banyaknya masyarakat yang terhimpit ekonomi, khususnya milenial. Maka, banyak anak-anak yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan barang-barang mahal.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menambahkan, berkembangnya prostitusi anak merupakan salah orang dewasa karena telah menggunakan anak untuk bekerja.
Pada lima tahun terakhir, Arist mengaku kasus yang diterima Komnas PA terkait eksploitasi anak dan perdagangan orang terus meningkat. “Saya menyebut itu sebagai perbudakan seks, jadi tidak sekadar Mall Kalibata itu, karena kasus ini terus meningkat,” tutur Arist.
Namun, Arist mengungkapkan kesulitan dalam menangkap pelaku prostitusi anak. Pasalnya, butuh barang bukti selalu menjadi kendala. “Bukan pengakuan korban, tapi bagaimana barang bukti, karena harus ada visum, dan itu sulit jadi tidak mudah membuktikannya,” tuturnya.
Komisioner Komnas Perempuan Sri Nur Herawati, menegaskan para pelaku harus diberikan sanksi tegas agar kasus pelecehan anak dan perdagangan orang di Indonesia semakin menurun.
“Hukuman pelaku jangan sampai ringan, jadi selalu diterapkan ya TPPO, satu lagi, tadi disebutkan bahwa anak-anak datang sendiri, hal itu tak menghentikan penuntutan,” ujarnya.
“Bahwa prostitusi ini adalah perempuan yangg dihancurkan, sehingga itu adalah kekerasan karena mereka dirugikan,” tambahnya.
Hotman pun berharap jika kejadian pelecehan terhadap anak tak terjadi lagi di masa mendatang. Ia pun meminta para penyidik agar menegakkan UU Perlindungan Anak dan Perdagangan Orang, sehingga pelaku bisa dipenjara selama 15 tahun. (OL-8)
Selain dukungan dalam bentuk kebijakan, efektivitas sistem perlindungan perempuan dan anak sangat membutuhkan political will dari para pemangku kepentingan.
Anak-anak yang belum bisa berkomunikasi dengan baik perlu selalu didampingi saat bermain sendiri maupun bersama teman-temannya.
Sebelum anak dilepas bermain di luar, orangtua diminta memulai dengan pengawasan hingga pemantauan di awal.
Ringgo Agus Rahman mengaku belum ada hal yang dapat ia banggakan pada anak-anaknya untuk ditinggalkan.
PENGUATAN langkah koordinasi dan sinergi antarpara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat harus mampu melahirkan gerakan antikekerasan.
Ketika anak mengalami kecemasan saat dijauhkan dari gawainya, itu menjadi salah satu gejala adiksi atau kecanduan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved