Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Jenderal Pengurus Besar Persatuan Guru Indonesia (PB PGRI) Ali Rahim mengungkapkan total guru non-PNS di Tanah Air saat ini mencapai 1.534.031 orang. Jumlah tersebut terbagi atas 735.825 guru non-PNS yang mengajar di sekolah negeri dan 798.206 guru non-PNS di sekolah swasta.
Sedangkan jumlah guru PNS yang mengajar di sekolah negeri maupun diperbantukan di sekolah swasta hanya mencapai 1.483.265 orang. Jika dibandingkan, maka jumlah guru non-PNS lebih banyak dibandingkan guru PNS yakni sekitar 52% dari total 3.017.296 guru seluruh Indonesia.
Menanggapi rencana pemerintah yang akan menghapus tenaga honorer, Ali setuju dengan kebijakan tersebut asalkan para guru honorer diberikan status yang jelas.
“Kami setuju (tidak ada honorer), tapi dengan catatan berubah status. Perlu ada pengakuan yang jelas terhadap seluruh guru non-PNS yang ada di Indonesia. Statusnya bisa berdasarkan Peraturan Pemerintah yaitu PNS dan PPPK, akan kami terima dengan baik,” kata Andi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi X DPR dengan Komunitas Pena Emas Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (Komnas PGHRI) dan Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/1).
Baca juga: Puluhan Ribu Tenaga Honorer di Jawa Barat Siap Ikuti Seleksi
Dia menegaskan, pemerintah perlu memberikan status yang jelas pada guru honorer sebab apabila dihapus secara keseluruhan, maka pendidikan di Indonesia akan lumpuh, mengingat jumlah guru honorer lebih banyak dibandingkan guru PNS.
Selain itu, Ali meminta pemerintah untuk memberikan upah yang layak bagi para guru honorer yang belum diangkat menjadi PNS maupun PPPK. Dia menuturkan, sampai saat ini, masih ada guru honorer yang hanya mendapatkan gaji sebesar Rp150 ribu per bulan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diambil setiap tiga bulan sekali.
“Kami mengusulkan agar mereka diberikan perhatian gaji itu setara dengan golongan 3A. Boleh saja nanti dari dana DAU sehingga tidak mengganggu dana BOS yang ada sekarang,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Persatuan Guru Honorer Indonesia Sutopo Yuwono berharap segera ada kebijakan dari pemerintah untuk memperjelas status dan memastikan standar upah yang layak bagi para guru honorer.
“Kami harapkan segera ada kebijakan bagi pengakuan dan status agar bisa diangkat menjadi PNS atau PPPK sebagaimana Undang-Undang yang berlaku. Kedua juga revisi UU ASN mengakomodir bagi seluruh honorer baik k2 maupun non-kategori secara bertahap tanpa membedakan baik itu guru maupun tenaga kependidikan,” pungkasnya.(OL-5)
Seskab Teddy Indra Wijaya mengumumkan kenaikan insentif guru honorer menjadi Rp400 ribu dan tunjangan non-ASN Rp2 juta di era Prabowo. Cek detailnya.
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
DPR RI menyesalkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, yang bekerja sambil menyambi sebagai Pendamping Lokal Desa.
PENDIDIKAN bermutu tidak pernah lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh dari tangan-tangan guru yang bekerja dengan dedikasi, ketenangan batin, dan rasa aman dalam menjalani profesinya.
Pimpinan Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, kembali mengangkat isu rendahnya tingkat kesejahteraan guru, terutama guru honorer.
Status kepegawaian yang diperoleh pegawai SPPG sejatinya merupakan titik ideal bagi para pekerja di Indonesia dan seharusnya menjadi contoh dalam sistem ketenagakerjaan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved