Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGURUS Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masih akan menunggu musyawarah ulama untuk memutuskan fatwa terhadap vape atau rokok elektrik. Musyawarah ulama rencananya digelar pada pertengahan Maret 2020.
"Kami menunggu musyawarah ulama dulu. Saya tidak berani. Tidak sembarangan menjatuhkan hukuman haram. Haram, wajib, sunah itu tidak sembarangan, harus musyawarah," kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj di Kantor PBNU, Jakarta, Sabtu (25/1).
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj. (Antara)
Untuk rokok, kata dia, NU memfatwakan hukumnya makruh kalau tidak terdapat darurat penyakit dan haram saat berbahaya mengganggu kesehatan penggunanya.
Baca juga: Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Vape
Adapun Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah memfatwakan segala bentuk rokok elektronik atau vape hukumnya haram, mempertegas fatwa haram rokok yang sudah dikeluarkan sebelumnya.
Muhammadiyah memandang mengisap rokok elektronik mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan, bahkan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat, yang dilarang menurut Alquran pada Surah Al Baqarah ayat 195 dan Surah An Nisa ayat 29.
Baca juga: Cukai Rokok Elektrik Sumbang Rp1 Triliun ke Kas Negara
Selain itu, menurut fatwa Muhammadiyah, mengisap rokok elektronik merupakan perbuatan yang membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uapnya sebagaimana kesepakatan para ahli medis dan akademisi.
Baca juga: IDI Tolak Kerja Sama dengan Produsen Vape
Lantaran merokok elektronik diharamkan, belanja rokok elektronik merupakan perbuatan tabzir atau pemborosan yang dilarang menurut Alquran Surah Al Isra ayat 26 dan 27.
Penggunaan rokok elektronik disebut bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah, yakni pelindungan agama, pelindungan jiwa dan raga, pelindungan akal, pelindungan keluarga, dan pelindungan harta. (X-15)
Argo belum dapat memastikan kandungan cairan vape yang diamankan saat penangkapan selebritas Vicky Nitinegoro itu.
Tujuannya, agar tidak ada lagi kasus penyalahgunaan produk ini.
Salah satunya ialah maraknya peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, termasuk rokok elektrik (REL) ilegal, yang tak hanya membahayakan masyarakat.
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, mengungkap adanya tempat pengolahan narkoba jenis sabu yang dijadikan liquid vape di Jakbar.
Pengungkapan ini bermula dari informasi bahwa terdapat transaksi jual-beli liquid vape mengandung narkotika di wilayah Jakarta Pusat.
Sekitar 27% dari total populasi Turki berusia di atas 15 tahun merokok pada 2016, menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), turun dari sekitar 31% pada 2010, dengan mayoritas perokok pria.
Jaringan sindikat antar provinsi selama ini berkisar di wilayah Jakarta, Jawa Barat, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku, serta Bali.
Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander menyebut pihaknya masih menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus sabu jenis likuid vape, termasuk para penyokong dana
POLISI mengungkap motif artis Jonathan Frizzy menjual vape mengandung obat keras berupa zat etomidate atau obat bius.
POLISI menelusuri target pasar vape mengandung obat keras berupa zat etomidate atau obat bius yang dijual artis Jonathan Frizzy.
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polres Bandara menggagalkan penyelundupan cartidge vape berisi etomidate oleh sindikat narkotika, melibatkan empat tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved