Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
KETUA Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia KH Cholil Nafis mengatakan pihaknya belum mengeluarkan fatwa haram Netflix. Keluarnya fatwa membutuhkan proses panjang.
"Kami dalam berfatwa butuh banyak waktu. Pertama istiqro. Kami riset yang sebenarnya seperti apa masalahnya. Agar ada gambaran masalah secara utuh dan baru kita membahas secara hukumnya," kata dia di Jakarta, Kamis (23/1).
Sebelum membahas fatwa, Cholil mengatakan MUI biasanya menyerap pertanyaan masyarakat soal hukum syariah mengenai suatu perkara. Kemudian persoalan itu diklasifikasi soal urgensi dan dampaknya untuk umat dan khalayak umum.
Klasifikasi itu, kata dia, ditentukan dampaknya secara nasional, lokal atau sekadar sifatnya individu. Jika cakupannya Nusantara maka dibahas di tingkat MUI Pusat. Sementara jika hanya lingkungan lokal maka cukup di MUI provinsi atau kabupaten/kota. Di lain pihak, lanjut dia, apabila persoalan itu ranahnya personal maka cukup dibahas secara orang per orang. Saat sudah dalam klasifikasi perlu dibahas segera, kata dia, maka akan dikaji secara mendalam dengan mengundang ahli sesuai permasalahan.
"Kalau permasalahannya dengan kesehatan, kita mengundang ahli kesehatan. Ketika berkaitan dengan regulasi tentu kita akan mengundang kepada pejabat bersangkutan untuk mendapatkan informasi secara utuh," kata dia.
Selanjutnya, kata Cholil, MUI akan mencari dalil secara seksama dengan mempertimbangkan persoalan serta dampak buruknya baru kemudian mengeluarkan fatwa.
Terkait waktu pembahasan hingga menjadi fatwa, dia mengatakan sangat tidak mungkin dibahas dalam satu atau dua pekan kemudian rilis hukum syariahnya.
"Kita mengeluarkan fatwa itu antara sebulan. Itu sudah cepat. Kalau tidak dua sampai tiga bulan tergantung pada pendalaman dan tingkat urgensinya kalau tidak segera dikeluarkan ini bahaya," kata dia.
baca juga: Komisi Fatwa MUI Tegaskan Tidak Ada Rencana Bahas Netflix
Cholil mengatakan tidak setiap persoalan harus diselesaikan dengan fatwa.
"Selama suatu perkara dapat dilakukan pembinaan maka tidak perlu ada fatwa. Cukup komisi dakwah melakukan pembinaan. Dan kita luruskan sehingga tidak perlu difatwakan," tegasnya. (OL-3)
Ferry didapuk sebagai tokoh bangsa yang dapat mengubah strategi ekonomi Indonesia dan lebih berpihak pada pertumbuhan ekonomi desa dan umat.
WAKIL Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar abbas, mengatakan bahwa warga negara Indonesia benar-benar kehilangan dengan meninggalnya Kwik Kian Gie.
Fenomena sound horeg harus dilihat dari dampak yang ditimbulkan apakah itu baik atau merugikan masyarakat.
Fatwa MUI merekomendasikan agar Kemenkum tidak mengeluarkan legalitas sound horeg, termasuk kekayaan intelektual (KI) sebelum ada komitmen perbaikan
Judi dengan berbagai bentuknya termasuk dosa besar. Hal ini karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian.
Penguatan diplomasi umat tidak hanya dapat dilakukan di tingkat negara atau lembaga resmi, tetapi juga melalui partisipasi masyarakat luas, khususnya generasi muda.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved