Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya kembali mengungkap praktek klinik kecantikan yang diduga menggunakan serum stem cell atau sel punca ilegal. Kali ini klinik De'Eleriz Beauty & Health di Rukan Permata Senayan, Jakarta Selatan.
Meskipun belum terbukti kerugian yang dialami korban, namun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau kepada masyarakat luas untuk berhati-hati dalam memilih fasilitas pelayanan kesehatan dan produk kesehatan yang akan digunakan.
"Konsultasi dengan dokter yang memiliki potensi yang sesuai serta selalu menggunakan produk yang memiliki izin edar untuk menjamin khasiat, keamanan, dan mutu dari produk yang digunakan," kata Kepala Badan POM Penny Lukito kepada Media Indonesia, di Jakarta, Selasa (21/1).
Penny menjelaskan, saat ini untuk membuka praktik terapi stem cell sendiri dibutuhkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan. Selain itu, untuk pengolahan sel punca, laboratorium harus mendapatkan sertifikasi CPOB dari Badan POM.
Adapun hingga saat ini, Badan POM telah memberikan sertifikat CPOB sel punca kepada PT Bifarma Adiluhung dan izin persetujuan penggunaan fasilitas untuk pengolahan atau produksi kepada Pusat Penelitian dan Pengembangan Stem Cell Universitas Airlangga dan UPT Kedokteran Sel Punca RSCM, Fakultas Kedokteran Indonesia.
"Produk sel punca harus menunjukan bukti keamanan dan kebermanfaatan dari uji pre klinik dan uji klinik, serta mutu yang kondisten dan sesuai standar. Untuk srrtifikasi CPOB sarana pengolahan sel punca, BPOM melakukan audit dan sertifikasi sesuai ketentuan yang ada. Jika memenuhi persyaratan khasiat, keamanan, dan mutu, akan diberikan izin edar," tutur Penny.
Terpisah, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kemenkes Tri Hesti Widyastoeti Marwotosoeko menyatakan, stem cell masih dalam penelitian berbasis pelayanan sehingga secara resmi belum dapat dijualbelikan.
''Tapi yang dapat dijualbelikannya adalah pengolahannya. Cell-nya belum dapat dijualbelikan karena masih penelitian berbasis pelayanan,'' katanya.
Secara regulasi, kebijakan stem cell sudah dibuat Kemenkes RI bekerjasama dengan Komite Sel Punca dan Sel. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 48 tahun 2012 tentang Bank Sel Punca Darah Tali Pusat, Peraturan Menteri Kesehatan nomor 50 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengolahan Sel Punca Untuk Aplikasi Klinis, Peraturan Menteri Kesehatan nomor 62 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Bank Jaringan dan atau Sel, dan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 32 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Sel Punca dan atau Sel.
Menurut Hesti ada beberapa permasalahan yang dihadapi dalam pelayanan sel punca dan jaringan, yakni kurangnya informasi dan pemahaman di masyarakat mengenai adanya alternatif pengobatan untuk penyakit degeneratif dan genetik.
Akibatnya, banyak beredar produk yang menyebut sebagai produk sel punca padahal pada kenyataannya bukan. Selain itu, rumah sakit penyelenggara pelayanan sel punca masih terbatas karena masih terbatasnya fasilitas, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia terkait pelayanan sel punca.
Sampai saat ini penggunaan sel punca yang dilaksanakan masih pada tahap penelitian berbasis pelayanan.Hal itu dilakukan di rumah sakit yang telah mendapatkan penetapan dari Menteri Kesehatan atau dilakukan di klinik utama dan rumah sakit yang telah kerja sama dengan rumah sakit yang sudah mendapatkan penetapan dari Menteri Kesehatan.
Adapun, rumah sakit yang sudah mendapatkan penetapan untuk melakukan penelitian berbasis pelayanan sel punca di Indonesia sesuai dengan Kepmenkes no 32 tahun 2014 yakni RSUP dr. Cipto Mangunkusumo, Jakarta, RSUD dr. Sutomo, Surabaya, RSUP dr M. Djamil, Padang, RS Jantung dan Pembuluh Darah, Jakarta, RSUP Fatmawati, Jakarta, RS Kanker Dharmais, Jakarta, RSUP Persahabatan Jakarta, RSUP dr. Hasan Sadikin, Bandung, RSUP dr Sardjito, Yogyakarta, RSUP dr.Karyadi, Semarang, dan RSUP Sanglah, Bali. (Ata/OL-09)
BPOM melakukan pengawasan terhadap pangan takjil melalui pengujian cepat menggunakan rapid test kit, 108 sampel (2%) tidak memenuhi syarat.
Pengawasan ini merupakan upaya preventif pemerintah daerah dalam melindungi kesehatan publik selama bulan suci.
BPOM perketat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis karena risiko keamanan pangan. Sepanjang 2024 tercatat 138 KLB keracunan.
BPOM mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas dan berdaya dengan selalu menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kadaluarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.
BPOM mencatat, suplemen ilegal dapat berasal dari pabrik-pabrik tersembunyi yang beroperasi di tengah permukiman padat dengan kondisi yang jauh dari standar Cara Pembuatan yang Baik (CPB).
TPID bersama Satgas Pangan bertugas menjamin kecukupan pasokan dan kelancaran distribusi bahan pokok penting, sambil aktif mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan penimbunan
Vaksinolog dan internis sekaligus Chief Medical Advisor Imuni, dr. Dirga Sakti Rambe, mengatakan bahwa vaksin tidak melulu hanya diberikan untuk anak-anak.
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menekankan pentingnya pengendalian polusi udara yang dilakukan secara terukur, berbasis data, serta didukung kolaborasi antar daerah.
Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan tubuh terus dilakukan berbagai pihak.
Berdasarkan laporan Global Gender Gap 2025, posisi Indonesia naik tiga peringkat ke urutan 97 dunia dengan skor kesetaraan yang meningkat menjadi 69,2%.
Laporan Halodoc Q1 2026 mencatat lonjakan gangguan kecemasan dan masalah pencernaan selama Ramadan hingga Idul Fitri.
Jika ditemukan pasien dengan indikasi klinis yang mengarah pada gejala campak, petugas medis akan segera melakukan tindakan lanjutan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved