Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Karyawan TVRI Bantah Ajukan Mosi tidak Percaya terhadap Dewas

Cahya Mulyana
19/1/2020 07:00
Karyawan TVRI Bantah Ajukan Mosi tidak Percaya terhadap Dewas
Direktur Utama LPP TVRI nonaktif Helmy Yahya menunjukkan surat pemberhentian dari jabatannya oleh Dewan Pengawas LPP TVRI.(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KARYAWAN TVRI membantah telah mengajukan mosi tidak percaya terhadap dewan pengawas (dewas) terkait pemberhentian Helmy Yahya dari jabatan direktur utama. Hal itu disebut merupakan klaim sepihak yang mengatasnamakan karyawan.

Perwakilan karyawan TVRI, Bobby, menyatakan adanya 4.000 karyawan mengajukan mosi tidak percaya itu hanya klaim segelintir elite.

“Mereka pejabat struktural bukan karyawan biasa. Wajar saja mereka menyatakan mosi tidak percaya kepada dewan pengawas karena jabatan mereka juga terancam dicopot, terlebih mereka mensponsori penyegelan ruang dewan pengawas,” ujar Bobby dalam keterangan resmi, kemarin.

Ia mengatakan karyawan TVRI mendukung putusan dewan pengawas yang memberhentikan Helmy Yahya. Alasannya kesejahteraan karyawan terganggu selama Helmy Yahya memimpin TVRI.

“Logikanya, mana mungkin karyawan, yang selama ini menderita karena honornya ditunggak selama dua tahun berturut-turut, mendukung Helmy Yahya dan direksi,” kata Bobby.

Sementara itu, pascapemecatan Helmy Yahya, Dewan Pengawas TVRI menunjuk Direktur Teknik LPP TVRI Supriyono sebagai pelaksana tugas direktur utama.

“Atas keputusan itu, dewan pengawas sudah mengirimkan laporan kepada Presiden dan DPR RI,” kata Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin.

Sebelumnya, Helmy mengatakan pertimbangan dewan pengawas untuk memberhentikannya terkesan mengada-ada.

Menurut Helmy, TVRI sejak dipimpinnya dari 2017 telah mengalami beberapa pencapaian luar biasa.

“Saat saya masuk, ada 200 kamera dan laptop yang hilang. Kondisi menyedihkan sehingga kami lalu membuat perubahan prioritas,” kata Helmy dalam konferensi persnya di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (17/1).

Ia bersama jajaran direksi telah melakukan perubahan tata kelola keuangan, menerapkan sistem baru seperti cashless, dan juga memberikan pengawasan.

Hasilnya, laporan keuangan TVRI mendapat predikat WDP (wajar dengan pengecua­lian) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di 2017 dan predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) di 2018.

Pencapaian lain juga ada pada pengelolaan sumber daya manusia. Helmy menyatakan sedang mengupayakan tunjangan kinerja untuk karyawan.

“Kalau tidak ada aral melintang, 1 Februari ini sudah terima tunjangan kinerja dan akan dirapel 17 bulan terhitung pada Oktober 2018,” ungkapnya.

Kuasa hukum Helmy, Chandra Hamzah, menilai terjadi kontradiksi dalam kasus pemberhentian kliennya. Ia pun mengatakan dewan pengawas tidak memiliki kewenangan memberhentikan dirut kecuali jika sebelumnya memiliki catatan tindak pidana. (Cah/Wan/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya