Satgas Umrah Beraksi Tutup Empat Travel Umrah Ilegal

Atalya Puspa
28/12/2019 17:30
Satgas Umrah Beraksi Tutup Empat Travel Umrah Ilegal
Satgas Umrah saat melakukan inspeksi(Dok Satgas Umrah)

SATGAS Umrah Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Ibadah Kementerian Agama menemukan tiga travel umrah di Jawa Tengah yang tidak mengantongi izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Tiga travel umrah tersebut akhirnya dihentikan operasionalnya oleh Satgas Umrah. Ketiga travel Non PPIU tersebut ialah PT ABI, PT SS, dan PT BNI. Dari ketiganya, ada yang telah beroperasi lebih dua tahun.

"Satgas telah menghentikan tiga travel umrah tak berizin. Ada dua yang baru memiliki izin sebagai biro perjalanan wisata dari pemerintah daerah (pemda) dan ada satu travel yang baru sebatas akta notaris. Dan ini tidak diperbolehkan menerima pendaftaran dan memberangkatkan jemaah umrah. Maka Satgas meminta mereka untuk menghentikan operasionalnya,” tegas Ketua Tim Satgas, M Ali Zakiyuddin dalam keterangan resmi yang diterima Jumat (27/12)

Kasi Identifikasi dan Penanganan Masalah Ibadah Umrah Kementerian Agama Ali Machzumi menyampaikan untuk memastikan kesungguhan ketiga travel tersebut, para pimpinan travel diminta membuat surat pernyataan bermeterai Rp6.000.

Pernyataan ini akan menjadi pegangan dan kontrol Satgas Umrah ke depan. "Satgas meminta pimpinan travel-travel menuangkan janji dalam pernyataan untuk tidak akan mengoperasikan lagi perusahaan dalam penyelenggaraan umrah dan apabila tetap beroperasi bersedia diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan untuk mengembalikan seluruh biaya perjalanan ibadah umrah yang sudah dibayarkan oleh jemaah yang belum diberangkatkan," ujar Ali.

Anggota Satgas Umrah dari unsur PPATK Andre Maytadi menambahkan, langkah Satgas Umrah sebagai langkah awal dan preventif. Diharapkan travel-travel ini mengikuti aturan yang ada. Dan apabila diabaikan tentu harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain Jawa Tengah, tim Satgas Umrah juga menemukan biro perjalanan yang tidak memiliki izin sebagai PPIU di Garut, Jawa Barat. Biro perjalanan tersebut adalah PT AGM.

Biro ini juga telah memberangkatkan sekitar 300 jemaah. Untuk memberangkatkan para jemaah tersebut, mereka mendaftarkan kembali kepada PPIU  di Jakarta.

Tim Satgas minta agar PT AGM menutup kata-kata 'umrah dan haji plus' pada papan nama mereka dan menghentikan pendaftaran jemaah umrah sampai memiliki izin operasional. Alternatif lainnya, PT AGM mendaftar sebagai kantor cabang PPIU. Tentunya ada ketentuan yang harus dipenuhi, antara lain penggunaan nama yang sama dengan kantor pusat PPIU.

"Praktik seperti ini tidak dibenarkan dan dapat diancam dengan pidana sesuai UU 8 tahun 2019," ujar Zakaria Anshori yang memimpin inspeksi ini. (X-15)

Baca juga: Polri dan Kemenag Segera Bentuk Satgas Umrah

Baca juga: Kemenag Moratorium Izin Biro Umrah

Baca juga: Satgas sudah Hentikan 44 Investasi Bodong



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya