Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PEMERINTAH melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik akan mengenakan denda mulai dari Rp100 juta jika menemukan konten pornografi di platform elektronik, termasuk media sosial.
Twitter Indonesia menyatakan sudah mengetahui aturan tersebut dan akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Terus bersosialisasi dan berkoordinasi dengan teman-teman di Kominfo," kata Chief Reprenstative dan Head of Public Policy Twitter Indonesia Agung Yudha, saat ditemui di Jakarta, Selasa (11/12) malam.
Twitter Indonesia mengakui, saat ini, masih ada kelanjutan diskusi mengenai aturan yang baru disahkan pada Oktober lalu, terutama mengenai dampak dan konsekuensi administratif peraturan tersebut.
Baca juga: Sebarkan Pornografi, Kominfo Denda Rp100 Juta per Konten
Kominfo, berdasarkan aturan tersebut, akan mengenakan denda sebesar Rp100 juta per konten jika pada platform kedapatan masih menyiarkan hal-hal yang dilarang dalam undang-undang di Indonesia, termasuk pornografi dan perjudian.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan ditemui terpisah pada awal Desember menyatakan sanksi keras ini bersifat segera dilakukan karena platform, termasuk media sosial, memiliki kemampuan mendeteksi secara otomatis konten pornografi.
Sementara untuk konten negatif lainnya, seperti ujaran kebencian, Kominfo akan memberikan tenggat waktu kepada penyelenggara sistem elektronik untuk meninjau dan menindaklanjuti konten tersebut.
Jika PSE melewati tenggat waktu yang diberikan, pemerintah akan mengenakan sanksi berupa denda maupun sanksi administratif lainnya, hingga pemblokiran sampai masalah konten tersebut ditangani.
Denda untuk penyelenggara sistem elektronik baru alan berlaku pada Oktober 2020, setahun setelah peraturan disahkan. Saat ini pemerintah sedang melakukan sosialisasi kepada penyelenggara sistem elektronik. (OL-2)
SUTRADARA Ernest Prakasa mengumumkan bahwa ia pamit dari media sosial X (dulu Twitter) sehingga ia menghapus akun pribadinya usai mengomentari soal hadiah jam Rolex untuk timnas.
Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) menggugat Elon Musk atas tuduhan gagal mengungkapkan kepemilikan sahamnya di Twitter tepat waktu.
Pengguna, termasuk pembawa berita, sering tertipu dengan unggahan dari akun parodi yang dianggap sebagai pernyataan asli dari tokoh maupun lembaga tertentu.
Biaya pendaftaran bagi pengguna baru paling cepat bakal diberlakukan pada Februari 2025.
LEBIH dari 60 universitas dan lembaga pendidikan tinggi di Jerman mengatakan tidak lagi menggunakan sosial media X.
Grok Chatbot AI dari X (Twitter) bisa digunakan secara gratis kepada seluruh pengguna. Setelah sebelumnya fitur itu hanya bisa diakses oleh pengguna berbayar.
PENGAMAT media sosial Enda Nasution mengomentari terkait dengan fenomena pornografi dan penyimpangan yang dilakukan secara terang-terangan di media sosial.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap keberadaan sejumlah grup Facebook yang dijadikan wadah penyebaran konten pornografi
POLISI membeberkan motif pelaku kasus asusila dan pornografi anak dalam grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Para pelaku melakukan tindak pidana itu dengan tujuan ekonomi
Dugaan sementara, aktivitas ini telah berlangsung lebih dari sebulan dengan target pasar pengguna aplikasi daring secara nasional.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi berusia 13 tahun oleh empat siswa di Sumatra Selatan dipicu karena kecanduan video pornografi.
Kementerian PPPA akan perkuat struktur penanganan pornografi anak
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved