Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
YAYASAN Lembaga Konsu-men Indonesia (YLKI) berha-rap penanganan izin edar obat-obatan tetap berada di bawah Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM). Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengungkapkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebaiknya tidak mengambil alih penanganan urusan izin edar obat-obatan dari Badan POM.
"Fungsi pengawasan bisa melemah jika Kementerian Kesehatan menjalankan kerja pengawasan prapasar termasuk penerbitan izin edar obat dan memisahkan kerja pengawasan prapasar dengan pengawasan pasca-pasar," jelas Tulus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, kemarin.
Ia menambahkan, pengawasan prapasar dan pasca-pasar yang terpisah akan mengakibatkan kemandulan law enforcement atau penegakan hukum oleh Badan Pom karena perizinan dan data semua di Kemenkes. "Secara internasional, tidak ada di negara manapun model pengawasan yang terpisah antar kementerian-lembaga," lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar juga menyoroti pernyataan Menkes dan pihaknya akan memanggil Terawan Agus Putranto untuk menanyakan rencana tersebut.
"Kami akan panggil Menkes dan jajarannya untuk menanyakan rencana ini, mengi-ngat kewenangan pemberian izin terhadap obat itu diatur sejumlah ketentuan dan peraturan yang mengikat, jadi enggak bisa main ambil begitu saja. DPR harus diajak bicara dan konsultasi, karena obat ini menyangkut orang banyak," kata Ansory, Selasa (26/11).
Ansory menambahkan, Menkes mempunyai banyak tugas selain mengambil alih izin obat, seperti masalah BPJS Kesehatan. "Jadi daripada mencari-cari masalah baru, mending menyelesaikan dulu masalah yang lebih penting," tegasnya.
Dia juga mengingatkan, Kemenkes berjanji untuk segera melakukan reformasi birokrasi dalam waktu dekat. Bila dikaitkan dengan izin obat, kalau reformasi itu belum tuntas, bukan percepatan perizinan yang akan dilakukan pemerintah, tetapi memperpanjang mata rantai birokrasi.
Sebelumnya Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan akan memangkas proses pengurusan izin edar obat-obatan dengan mengembalikan kewenangan penanganan urusan tersebut ke Kementerian Kesehatan dari sebelumnya yang di bawah Badan POM. Terwan mengatakan ia telah bertemu dengan Kepala Badan POM membicarakan rencana tersebut.
Terawan menginginkan pengurusan izin edar obat cepat agar para industri farmasi bisa bersaing sehat di pasar dan harga obat menjadi lebih rendah. (Aiw/Ant/H-3)
Salah satu saran, masyarakat juga perlu mewaspadai jika memperoleh skincare yang bertekstur terlalu kental atau lengket.
Platform aduansalahsusu.id. merupakan sarana bagi masyarakat untuk mengawal kebijakan pemerintah terkait konsumsi dan promosi kental manis.
Produk yang belum tersertifikasi dapat menimbulkan alergi dan bahkan bisa saja berbahaya.
BPOM mengubah batas cemaran mikroba, cemaran logam berat, dan/atau cemaran kimia dalam kosmetik.
BPOM menetapkan perubahan batasan maksimum/hari suplemen selenium dalam bentuk kombinasi untuk ibu hamil dan ibu menyusui, dari semula maksimum 60 mcg/hari menjadi 65 mcg/hari.
Pumpkin Cream Pack Puffy merupakan produk yang efektif dalam mengatasi pembengkakan, kerutan, dan kusam pada kulit. Produk itu mampu memberi hasil yang tampak nyata sejak pemakaian pertama.
Melalui platform digital, konsumen dapat mengakses informasi terkait produk, melakukan konsultasi online gratis, serta membeli dengan cepat dan mudah.
Warna hitam pada kamar mandi dapat memberikan kesan elegan sesuai dengan karakteristik Tissa Biani.
Menciptakan keunggulan khas dan menjaga kualitas secara detail wajib dilakukan agar usaha fesyen premium dapat terus berkembang.
UNTUK pertama kalinya, ajang kopi terbesar di dunia, World of Coffee akan diselenggarakan di Indonesia. World of Coffee Jakarta 2025
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB Nasim Khan menekankan kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia harus bisa memberikan peluang positif bagi para pelaku UMKM lokal.
Ketiga menu tersebut yakni Fire Chicken, Flying Chicken, dan Richicken.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved