Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

YLKI Harap Izin Edar Obat Tetap di Badan POM

(Aiw/Ant/H-3)
27/11/2019 06:50
YLKI Harap Izin Edar Obat Tetap di Badan POM
Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan pengambilalihan penanganan urusan izin edar obat dari BPOM bisa memperlemah fungsi pengawasan obat((ANTARA/Aditya Ramadhan))

YAYASAN Lembaga Konsu-men Indonesia (YLKI) berha-rap penanganan izin edar obat-obatan tetap berada di bawah Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM). Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengungkapkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebaiknya tidak mengambil alih penanganan urusan izin edar obat-obatan dari Badan POM.

"Fungsi pengawasan bisa melemah jika Kementerian Kesehatan menjalankan kerja pengawasan prapasar termasuk penerbitan izin edar obat dan memisahkan kerja pengawasan prapasar dengan pengawasan pasca-pasar," jelas Tulus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, kemarin.

Ia menambahkan, pengawasan prapasar dan pasca-pasar yang terpisah akan mengakibatkan kemandulan law enforcement atau penegakan hukum oleh Badan Pom karena perizinan dan data semua di Kemenkes. "Secara internasional, tidak ada di negara manapun model pengawasan yang terpisah antar kementerian-lembaga," lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar juga menyoroti pernyataan Menkes dan pihaknya akan memanggil Terawan Agus Putranto untuk menanyakan rencana tersebut.

"Kami akan panggil Menkes dan jajarannya untuk menanyakan rencana ini, mengi-ngat kewenangan pemberian izin terhadap obat itu diatur sejumlah ketentuan dan peraturan yang mengikat, jadi enggak bisa main ambil begitu saja. DPR harus diajak bicara dan konsultasi, karena obat ini menyangkut orang banyak," kata Ansory, Selasa (26/11).

Ansory menambahkan, Menkes mempunyai banyak tugas selain mengambil alih izin obat, seperti masalah BPJS Kesehatan. "Jadi daripada mencari-cari masalah baru, mending menyelesaikan dulu masalah yang lebih penting," tegasnya.

Dia juga mengingatkan, Kemenkes berjanji untuk segera melakukan reformasi birokrasi dalam waktu dekat. Bila dikaitkan dengan izin obat, kalau reformasi itu belum tuntas, bukan percepatan perizinan yang akan dilakukan pemerintah, tetapi memperpanjang mata rantai birokrasi.

Sebelumnya Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan akan memangkas proses pengurusan izin edar obat-obatan dengan mengembalikan kewenangan penanganan urusan tersebut ke Kementerian Kesehatan dari sebelumnya yang di bawah Badan POM. Terwan mengatakan ia telah bertemu dengan Kepala Badan POM membicarakan rencana tersebut.

Terawan menginginkan pengurusan izin edar obat cepat agar para industri farmasi bisa bersaing sehat di pasar dan harga obat menjadi lebih rendah. (Aiw/Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya