Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
YAYASAN Lembaga Konsu-men Indonesia (YLKI) berha-rap penanganan izin edar obat-obatan tetap berada di bawah Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM). Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengungkapkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebaiknya tidak mengambil alih penanganan urusan izin edar obat-obatan dari Badan POM.
"Fungsi pengawasan bisa melemah jika Kementerian Kesehatan menjalankan kerja pengawasan prapasar termasuk penerbitan izin edar obat dan memisahkan kerja pengawasan prapasar dengan pengawasan pasca-pasar," jelas Tulus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, kemarin.
Ia menambahkan, pengawasan prapasar dan pasca-pasar yang terpisah akan mengakibatkan kemandulan law enforcement atau penegakan hukum oleh Badan Pom karena perizinan dan data semua di Kemenkes. "Secara internasional, tidak ada di negara manapun model pengawasan yang terpisah antar kementerian-lembaga," lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar juga menyoroti pernyataan Menkes dan pihaknya akan memanggil Terawan Agus Putranto untuk menanyakan rencana tersebut.
"Kami akan panggil Menkes dan jajarannya untuk menanyakan rencana ini, mengi-ngat kewenangan pemberian izin terhadap obat itu diatur sejumlah ketentuan dan peraturan yang mengikat, jadi enggak bisa main ambil begitu saja. DPR harus diajak bicara dan konsultasi, karena obat ini menyangkut orang banyak," kata Ansory, Selasa (26/11).
Ansory menambahkan, Menkes mempunyai banyak tugas selain mengambil alih izin obat, seperti masalah BPJS Kesehatan. "Jadi daripada mencari-cari masalah baru, mending menyelesaikan dulu masalah yang lebih penting," tegasnya.
Dia juga mengingatkan, Kemenkes berjanji untuk segera melakukan reformasi birokrasi dalam waktu dekat. Bila dikaitkan dengan izin obat, kalau reformasi itu belum tuntas, bukan percepatan perizinan yang akan dilakukan pemerintah, tetapi memperpanjang mata rantai birokrasi.
Sebelumnya Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan akan memangkas proses pengurusan izin edar obat-obatan dengan mengembalikan kewenangan penanganan urusan tersebut ke Kementerian Kesehatan dari sebelumnya yang di bawah Badan POM. Terwan mengatakan ia telah bertemu dengan Kepala Badan POM membicarakan rencana tersebut.
Terawan menginginkan pengurusan izin edar obat cepat agar para industri farmasi bisa bersaing sehat di pasar dan harga obat menjadi lebih rendah. (Aiw/Ant/H-3)
Figur yang kerap membongkar kandungan produk skincare, Doktif, kini harus menerima kenyataan, empat produk yang terafiliasi dengannya dicabut izin edarnya oleh BPOM.
Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan.
Ada pula produk yang dicabut izinnya karena Nomor Izin Edar (NIE) telah dibatalkan dan diproduksi berdasarkan kontrak produksi.
Ada pula produk yang dicabut izinnya karena Nomor Izin Edar (NIE) telah dibatalkan dan diproduksi berdasarkan kontrak produksi.
DARI hasil pengawasan Badan POM ditemukan 21 produk kosmetik yang diproduksi tidak sesuai dengan data yang didaftarkan
NESTLE Indonesia menerima kunjungan dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar beserta jajaran di Pabrik Nestlé Karawang, Jawa Barat. Produk olahan
Setiap tanggal 4 September, masyarakat Indonesia memperingati Hari Pelanggan Nasional, momen penting yang mengingatkan seluruh perusahaan akan arti penting pelanggan sebagai aset utama.
Produsen Kimia Konstruksi resmi memperluas cakupan bisnisnya dengan meluncurkan lini produk ritel perdana dalam gelaran Indo Build Tech 2025 yang digelar di ICE BSD City
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, sangat mendukung amendemen terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Konsumen merasa tertipu, karena harga awal yang ditampilkan berbeda dengan total yang harus dibayar. Ini tentu menimbulkan ketidakpercayaan dan membuat loyalitas konsumen menurun.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan hak-hak konsumen yang notabene adalah seluruh rakyat Indonesia melalui pendekatan yang lebih terpusat.
KETUA Kelompok Fraksi Partai NasDem di Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, mengingatkan ada tiga hal yang harus masuk ke dalam UU Perlindungan Konsumen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved