Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
PASCA diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, semua fraksi pada Komisi IX DPR RI menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) pada Kelas 3 Mandiri.
Lantas Menkes Terawan merespons permintaan tersebut dengan mengusulkan pemberian subsidi kepada peserta BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp3,9 triliun untuk 19.914.743 peserta.
"Kami telah mengusulkan subsidi iuran JKN kepada Menko PMK sesuai arahan Mensesneg. Kami tinggal menindaklanjuti dari Menko PMK, Menteri Sosial, dan Menteri Keuangan," kata Menkes Terawan pada Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (7/11/2019).
Dengan demikian, PBPU dan BP Kelas 3 Mandiri tetap membayar Rp25.500. Selisihnya Rp16.500 bersumber dari subsidi yang diusulkan Menkes kepada Menko PMK jika ditetapkan.
"Harapan saya usulan ini segera ditanggapi, tetap akan saya kejar. Saya akan kerja keras. Itu komitmen kami," ucap Menkes.
Upaya responsif Menkes menuai apresiasi dari anggota Komisi IX DPR RI. Salah satunya, anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay. Dirinya berterima kasih kepada Menkes Terawan, atas respons cepat dalam mengatasi masalah BPJS.
"Terimakasih sudah mengambil langkah tegas dan tepat," katanya.
baca juga: Mensos : NIK 30 Juta Warga Prasejahtera Belum Jelas
Anggota DPR Komisi IX Fraksi Partai Gerindra, Putih Sari juga menilai usulan subsidi iuran tersebut sebagai langkah awal perbaikan defisit JKN, walaupun belum menjadi keputusan.
"Tapi niatan yang sudah dilakukan Menteri Kesehatan, kami sangat apresiasi. Insya Allah bisa diberikan solusi. Namun masih banyak permasalahan lain yang harus diselesaikan oleh BPJS Kesehatan," kata Putih Sari.(OL-3)
SEJUMLAH opsi dukungan disiapkan untuk membantu pasien Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Wonosobo, Jawa Tengah, yang kepesertaannya dinonaktifkan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti beban biaya visum bagi korban kekerasan akibat aturan baru BPJS Kesehatan. Ia mendesak kemudahan akses keadilan.
Pemkab Bandung mengajukan permohonan kepada Kemendikdasmen agar dana BOSP dapat dipakai untuk membayar gaji 4.360 guru dan tenaga kependidikan paruh waktu.
DIREKTUR Utama BPJS Kesehatan periode 2026-2031, Mayjen TNI (Purn) dr. Prihati Pujowaskito, Sp.JP(K), FIHA, MMRS kini memimpin salah satu lembaga dengan kelolaan dana terbesar di Indonesia.
TONGKAT estafet kepemimpinan BPJS Kesehatan resmi berpindah.
MAYJEN TNI (Purn) dr. Prihati Pujowaskito resmi dilantik sebagai Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan periode 2026-2031.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved