Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PASCA diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, semua fraksi pada Komisi IX DPR RI menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) pada Kelas 3 Mandiri.
Lantas Menkes Terawan merespons permintaan tersebut dengan mengusulkan pemberian subsidi kepada peserta BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp3,9 triliun untuk 19.914.743 peserta.
"Kami telah mengusulkan subsidi iuran JKN kepada Menko PMK sesuai arahan Mensesneg. Kami tinggal menindaklanjuti dari Menko PMK, Menteri Sosial, dan Menteri Keuangan," kata Menkes Terawan pada Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (7/11/2019).
Dengan demikian, PBPU dan BP Kelas 3 Mandiri tetap membayar Rp25.500. Selisihnya Rp16.500 bersumber dari subsidi yang diusulkan Menkes kepada Menko PMK jika ditetapkan.
"Harapan saya usulan ini segera ditanggapi, tetap akan saya kejar. Saya akan kerja keras. Itu komitmen kami," ucap Menkes.
Upaya responsif Menkes menuai apresiasi dari anggota Komisi IX DPR RI. Salah satunya, anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay. Dirinya berterima kasih kepada Menkes Terawan, atas respons cepat dalam mengatasi masalah BPJS.
"Terimakasih sudah mengambil langkah tegas dan tepat," katanya.
baca juga: Mensos : NIK 30 Juta Warga Prasejahtera Belum Jelas
Anggota DPR Komisi IX Fraksi Partai Gerindra, Putih Sari juga menilai usulan subsidi iuran tersebut sebagai langkah awal perbaikan defisit JKN, walaupun belum menjadi keputusan.
"Tapi niatan yang sudah dilakukan Menteri Kesehatan, kami sangat apresiasi. Insya Allah bisa diberikan solusi. Namun masih banyak permasalahan lain yang harus diselesaikan oleh BPJS Kesehatan," kata Putih Sari.(OL-3)
BPJS Kesehatan merupakan badan resmi milik pemerintah yang bertugas memberikan perlindungan kesehatan agar masyarakat bisa mendapatkan layanan medis dengan biaya terjangkau.
Total biaya penanganan gagal ginjal mencapai Rp13 triliun pada 2025. Angka ini menempatkan gagal ginjal di posisi kedua setelah penyakit jantung yang menelan biaya Rp17 triliun.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
Jangan khawatir sakit saat mudik! BPJS Kesehatan pastikan peserta JKN bisa berobat di seluruh Indonesia selama libur Lebaran 2026. Cek prosedur & titik poskonya
BPJS Kesehatan secara rutin menghadirkan Posko Mudik setiap periode Lebaran sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan akses layanan bagi peserta JKN
KPCDI desak pemerintah reformasi layanan ginjal. 98% pasien terjebak cuci darah akibat minim informasi, memicu beban BPJS Rp11 triliun dan angka kematian tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved