Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
TAGAR BoikotBPJS menjadi trending di media sosial Twitter pada hari ini, Senin (4/11). Hal itu berkaitan dengan resminya kenaikan iuran BPJS bagi kelas mandiri untuk 2020.
Mayoritas warganet yang menyuarakan #BoikotBPJS mengeluhkan soal terlampau tingginya tarif iuran. Salah satu warganet dengan akun @OpanMin0n menyatakan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan di waktu yang tidak tepat.
"Iuran BPJS dinaikkan justru di saat ekonomi sedang sulit. Rakyat susah payah nyari duit demi kelangsungan hidup tapi dipaksa bayar iuran BPJS. Rakyat dicekik meskipun sedang sekarat," cuit akun @OpanMin0n.
Hal senada diungkapkan juga oleh pemilik akun @Tarawinat4. Dalam akun twitternya, dirinya menyatakan penaikan iuran BPJS Kesehatan akan semakin membebani rakyat.
"Penghasilan rakyat tidak menentu tapi dipaksa untuk membayar iuran BPJS dengan dalih Rp5 ribu per hari. Nyari duit untuk makan saja susah, gimana mau bayar BPJS?? Ngomong iuran BPJS cuma Rp5 ribu per hari, memang penghasilan rakyat Rp200 juta kayak Ente?" cuitnya.
Berkaitan dengan itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengungkapkan komentar warganet mengenai penaikan tarif BPJS Kesehatan merupakan satu hal yang wajar. Namun begitu, dirinya memastikan penaikan tarif tersebut sejalan dengan pembenahan di tubuh BPJS Kesehatan.
"Program JKN-KIS kan program negara dg prinsip gotong royong. Penyesuaian Iuran kan ini untuk kepentingan agar program JKN-KIS tetap bisa berjalan. Peserta bebas memilih kelas yang tentunya disesuaikan dengan kemampuan membayar iurannya," kata Iqbal saat dikonfirmasi, Senin (4/11).
Baca juga: Pemerintah Harus Perbaiki Data Peserta Sebelum Naikkan Iuran BPJS
Sebagai informasi, penaikan iuran BPJS Kesehatan telah resmi tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 82 tentang Jaminan Kesehatan. Adapun, kenaikan tersebut meliputi kenaikan iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku mulai 1 Januari 2020.
a.Kelas III menjadi Rp42 ribu
b.Kelas II menjadi Rp110 ribu
c.Kelas I menjadi Rp160 ribu.(OL-5)
Pemanfaatan teknologi digital dalam layanan JKN mencakup penggunaan Aplikasi Mobile JKN sebagai kanal utama layanan peserta, penerapan antrean online di fasilitas kesehatan
KOMISI IX DPR RI sedang membahas anggaran pemutihan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melibatkan pemerintah.
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengajak masyarakat yang mengidap penyakit kusta agar tidak perlu disembunyikan.
Panduan lengkap cara skrining BPJS Kesehatan terbaru 2026 via Mobile JKN dan Website. Wajib dilakukan setahun sekali agar bisa berobat lancar di FKTP dan Puskesmas.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan insentif transportasi dan subsidi air bersih PAM Jaya hingga BPJS kesehatan untuk para buruh.
Pratikno, mengatakan bahwa 10 tahun lalu, Indonesia mengambil keputusan berani dengan meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved