Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
LANGKAH Dewan Pers yang meminta kalangan pers memberikan perhatian lebih besar pada pemberitaan kalangan penyandang disabilitas atau difabel mendapat apresiasi.
Pendiri Pusat Kajian Disabilitas Universitas Indonesia Eva Rahmi Kasim mengatakan imbauan Dewan Pers itu merupakan langkah positif untuk menghormati hak-hak penyandang disabilitas.
"Saya sangat mengapresiasi upaya Dewan Pers ini. Saya setuju, fungsi pers tidak hanya memberi informasi, tetapi juga edukasi. Sudlah saatnya, pers menampilkan sosok penyandang disabilitas sama seperti warga non-disabilitas," kata Eva yang juga penyandang disabilitas kepada Media Indonesia.
Baca juga : Mendidik Kaum Disabilitas Masyarakat Prasejahtera
Eva yang juga Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial di Kementerian Sosial itu menegaskan, penyandang disabilitas juga bisa,dan berhak untuk berpartisipasi dalam berbagai aspek kehidupan.
Penyandag Disabilitas juga bisa menjadi pemimpin dan pengambil keputusan penting.
Dia melihat, stigma terhadap penyandang disabilitas yang dianggap tidka punya kemampuan, sehingga ketika ada penyandang disabilitas yang berhasil, dianggap sebagai hal luar biasa, masih terjadi.
"Justru, harusnya, pers mengedukasi masyarakat bahwa penyandang disabilitas memang memiliki keterbatasan terkait fungsi fungsi pendengaran, gerak atau bicara atau dalam mengingat, tetapi keterbatasan dan hambatan dapat diminimalisasi atau bahkan dihilangkan dengan memberikan akses dan kesempatan sama juga akomodasi yang layak," pungkas Eva jebolan FISIP UI yang meraih gelar Master dari Disability Studies Faculty Health and Behavior Deakin University, Melbourne Australia. (OL-7)
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Dewan Pers mengeluarkan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai pungutan biaya untuk penyebaran pamflet imbauan kewaspadaan penyalahgunaan profesi pers di sejumlah daerah.
Sepanjang 2025, isu kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, serta keberlanjutan ekonomi media menjadi tiga persoalan utama yang saling berkaitan.
Totok mengatakan Dewan Pers tidak dapat lagi memfasilitasi UKW dalam jumlah besar seperti tahun 2024 karena keterbatasan anggaran.
Edukasi tentang pemahaman terkait Artificial Intelligence (AI) ini dihadiri sekitar 100 orang, dan dikemas melalui forum Insight Talk Literasi Cerdas di Era Kecerdasan Artifisial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved